Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025) lalu, suasana tegang sempat menyergap. Rizki, seorang kurir dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), memberikan kesaksian yang cukup mencengangkan. Ia mengaku pernah mendapat tugas khusus: mengantarkan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar kepada Tian Bahtiar, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi.
Perintah itu, menurut Rizki, datang langsung dari Titin, seorang staf accounting di firma hukum tersebut. Kesaksian ini ia sampaikan untuk membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut ada sepuluh kali pengiriman uang kepada Tian sepanjang 2024-2025.
"Titin itu siapa?" tanya jaksa, mencoba memastikan.
"Accounting kantor setahu saya," jawab Rizki singkat.
Nah, soal jumlah uangnya, rinciannya jadi agak runyam. Rizki membenarkan total Rp 1,2 miliar yang tercatat, dan ia selalu meminta tanda terima setelah menyerahkan uang. Namun begitu, Hakim Ketua Efendi kemudian menyodorkan angka yang lebih spesifik.
"Jadi total keseluruhan yang diserahkan sebesar Rp 1.292.000.000. Selain itu, juga ada penyerahan tidak dibuatkan tanda terima sekitar dua atau tiga kali yang nominalnya saya tidak tahu karena sudah diamplopin. Bagaimana keterangan ini?" tanya hakim.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing