Jakarta Pusat kembali ramai oleh suara aspirasi. Hari ini, aliansi kelompok buruh memenuhi jalanan untuk unjuk rasa. Uniknya, suasana tak sepenuhnya tegang. Di tengah kerumunan, beberapa polisi wanita dari Polda Metro Jaya terlihat membagikan roti dan air mineral kepada para demonstran. Sebuah pemandangan yang jarang terlihat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa sekitar 350 personel gabungan dikerahkan untuk melayani aksi ini. Menurutnya, peran Polri bukan cuma soal keamanan semata. Mereka juga hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, agar unjuk rasa bisa berjalan tertib tanpa menimbulkan gejolak.
"Dengan pendekatan humanis, kami berharap kegiatan unjuk rasa dapat berlangsung lancar, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum,"
ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban bersama. Ia juga mengingatkan masyarakat soal layanan darurat yang bisa diakses kapan saja.
"Layanan 110 siaga 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat bila membutuhkan bantuan atau melihat potensi gangguan kamtibmas,"
tuturnya.
Soal Upah yang Mengganjal
Aksi ini digelar oleh massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Inti protes mereka menyasar persoalan upah minimum sektoral kota atau kabupaten (UMSK) di Jawa Barat. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menjadi corong suara mereka.
"Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,"
kata Said Iqbal kepada para wartawan.
Dia menegaskan tuntutan mereka: meminta Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai rekomendasi yang sudah diberikan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Harapannya, protes kali ini benar-benar ditindaklanjuti.
"Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya,"
tegasnya.
Menurut Said Iqbal, langkah Gubernur Jabar itu melanggar aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu, katanya, dengan jelas menyatakan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh Gubernur.
"Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah,"
sebutnya lagi.
Karena itu, dia mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan. Desakan utama adalah agar pemerintah mendesak Kepala Daerah untuk mengikuti rekomendasi upah dari pemerintah lokal. Persoalan ini, baginya, sudah jelas aturannya dan tinggal eksekusinya saja.
Artikel Terkait
Raja Denmark Kunjungi Greenland untuk Perkuat Ikatan di Tengah Latar Belakang Ketegangan AS
Pengamat Soroti Benturan Nilai dan Politik sebagai Akar Disorientasi Kabinet
TNI Tegaskan Keterlibatan Berkelanjutan dalam Pemulihan Bencana Sumatera
Analis: Peluang Duet Prabowo-Sjafrie di Pilpres 2029 Dinilai Minim