"Revisi ini juga ingin memastikan semangat penegakan hukum bukan hanya untuk keadilan korektif bagi pelaku kejahatan, tapi juga keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi korban kejahatan," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (5/11/2025).
Menurut politisi dari daerah pemilihan Sumut III ini, RUU PSDK akan mengatur secara khusus soal pemulihan kehidupan korban pasca mengalami tindak pidana. Ini poin yang selama ini kerap terabaikan.
Nah, selain soal pemulihan korban, ada beberapa isu krusial lain yang dibahas. Sugiat menyebut Panitia Kerja (Panja) RUU membahas sejumlah hal penting dalam rapat kerja hari itu.
Isu-isu itu antara lain soal penguatan perlindungan yang cakupannya akan diperluas. Maksudnya, nantinya UU ini bisa melindungi saksi dalam ranah tindak pidana yang lebih luas, tidak terbatas pada kejahatan tertentu saja.
Lalu, terkait kelembagaan, ada rencana yang cukup ambisius. Komisi XIII DPR berencana membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke tingkat daerah.
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen LPSK bisa dibentuk selain di pusat juga ada di provinsi dan Kabupaten/Kota," tutur Sugiat menegaskan.
Jadi, jika rencana ini berjalan, kehadiran lembaga perlindungan akan lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah. Itu harapannya.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing