"Revisi ini juga ingin memastikan semangat penegakan hukum bukan hanya untuk keadilan korektif bagi pelaku kejahatan, tapi juga keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi korban kejahatan," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (5/11/2025).
Menurut politisi dari daerah pemilihan Sumut III ini, RUU PSDK akan mengatur secara khusus soal pemulihan kehidupan korban pasca mengalami tindak pidana. Ini poin yang selama ini kerap terabaikan.
Nah, selain soal pemulihan korban, ada beberapa isu krusial lain yang dibahas. Sugiat menyebut Panitia Kerja (Panja) RUU membahas sejumlah hal penting dalam rapat kerja hari itu.
Isu-isu itu antara lain soal penguatan perlindungan yang cakupannya akan diperluas. Maksudnya, nantinya UU ini bisa melindungi saksi dalam ranah tindak pidana yang lebih luas, tidak terbatas pada kejahatan tertentu saja.
Lalu, terkait kelembagaan, ada rencana yang cukup ambisius. Komisi XIII DPR berencana membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke tingkat daerah.
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen LPSK bisa dibentuk selain di pusat juga ada di provinsi dan Kabupaten/Kota," tutur Sugiat menegaskan.
Jadi, jika rencana ini berjalan, kehadiran lembaga perlindungan akan lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah. Itu harapannya.
Artikel Terkait
Kades Diduga Sikutan Tokoh Agama Usai Pengajian di Madiun
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan
Jenazah Korban Banjir Bandang Agam Akhirnya Teridentifikasi Setelah Pencarian Melelahkan
Kapolres Depok Ingatkan Pelajar: Jauhi Demo dan Tawuran, Fokus Belajar!