DPR Sahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Bakal Merambah ke Daerah

- Senin, 08 Desember 2025 | 20:45 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Bakal Merambah ke Daerah

Dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, DPR akhirnya sepakat. Mereka menetapkan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai usulan inisiatif dari dewan. Keputusan penting ini diambil dalam Paripurna ke-10, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco memulai dengan mempersilakan setiap juru bicara fraksi di Komisi XIII untuk menyampaikan pandangan tertulis mereka. Suasana di ruang sidang terasa cukup tegang, menunggu pembahasan lanjutan.

Setelah semua pandangan terkumpul, Dasco kemudian menanyakan kesepakatan anggota dewan. Nampaknya, tak ada perdebatan berarti. Anggota dewan secara aklamasi menyetujui RUU tersebut untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian ke-8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi XIII DPR RI tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan serempak.

Lalu, ketukan palu pimpinan sidang pun menggema, menandai pengesahan resmi langkah awal revisi undang-undang ini.

Sebelumnya, semangat revisi ini sudah digaungkan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa perubahan UU PSDK ini nggak cuma fokus pada penegakan hukum bagi pelaku. Lebih dari itu, payung hukum yang sedang digodok ini diharapkan bisa mengedepankan sisi keadilan bagi para korban.


Halaman:

Komentar