Dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, DPR akhirnya sepakat. Mereka menetapkan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai usulan inisiatif dari dewan. Keputusan penting ini diambil dalam Paripurna ke-10, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco memulai dengan mempersilakan setiap juru bicara fraksi di Komisi XIII untuk menyampaikan pandangan tertulis mereka. Suasana di ruang sidang terasa cukup tegang, menunggu pembahasan lanjutan.
Setelah semua pandangan terkumpul, Dasco kemudian menanyakan kesepakatan anggota dewan. Nampaknya, tak ada perdebatan berarti. Anggota dewan secara aklamasi menyetujui RUU tersebut untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian ke-8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi XIII DPR RI tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan serempak.
Lalu, ketukan palu pimpinan sidang pun menggema, menandai pengesahan resmi langkah awal revisi undang-undang ini.
Sebelumnya, semangat revisi ini sudah digaungkan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa perubahan UU PSDK ini nggak cuma fokus pada penegakan hukum bagi pelaku. Lebih dari itu, payung hukum yang sedang digodok ini diharapkan bisa mengedepankan sisi keadilan bagi para korban.
"Revisi ini juga ingin memastikan semangat penegakan hukum bukan hanya untuk keadilan korektif bagi pelaku kejahatan, tapi juga keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi korban kejahatan," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (5/11/2025).
Menurut politisi dari daerah pemilihan Sumut III ini, RUU PSDK akan mengatur secara khusus soal pemulihan kehidupan korban pasca mengalami tindak pidana. Ini poin yang selama ini kerap terabaikan.
Nah, selain soal pemulihan korban, ada beberapa isu krusial lain yang dibahas. Sugiat menyebut Panitia Kerja (Panja) RUU membahas sejumlah hal penting dalam rapat kerja hari itu.
Isu-isu itu antara lain soal penguatan perlindungan yang cakupannya akan diperluas. Maksudnya, nantinya UU ini bisa melindungi saksi dalam ranah tindak pidana yang lebih luas, tidak terbatas pada kejahatan tertentu saja.
Lalu, terkait kelembagaan, ada rencana yang cukup ambisius. Komisi XIII DPR berencana membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke tingkat daerah.
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen LPSK bisa dibentuk selain di pusat juga ada di provinsi dan Kabupaten/Kota," tutur Sugiat menegaskan.
Jadi, jika rencana ini berjalan, kehadiran lembaga perlindungan akan lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah. Itu harapannya.
Artikel Terkait
Proposal Baru Iran Soal Selat Hormuz Dinilai Tak Bahas Nuklir, Perundingan dengan AS Makin Buntu
PSG Taklukkan Bayern 5-4 di Leg Pertama Semifinal, Luis Enrique Akui Timnya Sempat Keteteran
Proposal Iran soal Selat Hormuz Picu Ketegangan Baru, Trump Tolak Syarat Pencabutan Blokade
Proposal Baru Iran untuk Selat Hormuz Ditolak Keras AS, Perundingan Damai Kian Buntu