Vonis 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Sikap Happy-nya di Pengadilan Bikin Pangling

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Sikap Happy-nya di Pengadilan Bikin Pangling

Vonis Nikita Mirzani: Sidang Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Kronologi Kasusnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025). Selebritas kontroversial ini tiba di pengadilan pukul 10.52 WIB dengan penampilan santai meski menghadapi tuntutan berat.

Respons Nikita Mirzani Menjelang Pembacaan Vonis

Sebelum sidang dimulai, Nikita terlihat menghampiri keluarga dan penggemarnya yang hadir memberikan dukungan. Dengan gesture hormat, ia mengucapkan terima kasih atas pendampingan selama 7 bulan proses persidangan. "Terima kasih ya dari awal sampe akhir," ujarnya di depan pengadilan.

Ketika ditanya persiapan menghadapi putusan, ibu tiga anak ini mengaku tidak melakukan persiapan khusus. "Nggak ada persiapan," ucap Nikita sambil meminta doa kelancaran. Ekspresi sumringah dan kata "Happy, happy, happy" yang diucapkannya menunjukkan sikap optimis meski berada dalam tekanan hukum.

Detail Tuntutan JPU dan Pasal yang Dijerat

Dalam sidang sebelumnya (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah secara sah. Tuntutan yang dijatuhkan berupa:

  • Pidana penjara 11 tahun
  • Denda Rp 2 miliar
  • Subsider kurungan 6 bulan jika denda tak dibayar

Tiga pasal utama yang menjerat Nikita Mirzani meliputi:

  • Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE (ancaman 6 tahun)
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman (ancaman 9 tahun)
  • Pasal 3, 4, 5 UU TPPU (ancaman 20 tahun)

Kronologi Kasus Pemerasan Reza Gladys

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produk skincare-nya dijelekkan Nikita di media sosial. Komunikasi melalui asisten Nikita berujung pada dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan konten negatif.

Reza telah melakukan transfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 3 Desember 2024. Laporan ini yang kemudian menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sebagai tersangka.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar