Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni melihat ini sebagai sebuah pergeseran paradigma. Sistem peradilan kita, katanya, perlahan mulai mengadopsi pendekatan yang lebih restoratif.
Andra bahkan menyentuh kasus-kasus tertentu yang sering kita dengar. Misalnya, tindak pidana yang melibatkan hubungan keluarga, seperti antara anak dan ibu.
"KUHP menjadi landasan hukum utama kerja sama ini. Ini langkah maju," ujar Andra.
Ke depan, dinas-dinas teknis seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan akan dilibatkan untuk menindaklanjuti. Mereka yang akan menyiapkan "ruang" agar program ini bisa jalan di lapangan.
Nota kesepahaman ini menjadi penanda dimulainya persiapan serius menuju implementasi hukuman kerja sosial di Banten, menunggu waktu peluncurannya dua tahun mendatang.
Artikel Terkait
Kombes Eko Prasetyo Raih Penghargaan Figur Akselerator di detikJabar Awards 2025
Bupati Lampung Tengah Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Izin Penggalangan Dana untuk Jaga Kepercayaan Publik
Kebakaran di Basement Pesantren Jagakarsa, Tiga Santri Sesak Nafas Dilarikan ke RS