Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni melihat ini sebagai sebuah pergeseran paradigma. Sistem peradilan kita, katanya, perlahan mulai mengadopsi pendekatan yang lebih restoratif.
Andra bahkan menyentuh kasus-kasus tertentu yang sering kita dengar. Misalnya, tindak pidana yang melibatkan hubungan keluarga, seperti antara anak dan ibu.
"KUHP menjadi landasan hukum utama kerja sama ini. Ini langkah maju," ujar Andra.
Ke depan, dinas-dinas teknis seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan akan dilibatkan untuk menindaklanjuti. Mereka yang akan menyiapkan "ruang" agar program ini bisa jalan di lapangan.
Nota kesepahaman ini menjadi penanda dimulainya persiapan serius menuju implementasi hukuman kerja sosial di Banten, menunggu waktu peluncurannya dua tahun mendatang.
Artikel Terkait
Pemerintah Kebut Persiapan Jalan dan Sistem Lalu Lintas untuk Mudik Lebaran 2026
DPR Sahkan Lima Nama Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
IHSG Mengawali Perdagangan dengan Kenaikan Tipis di Tengah Sentimen Global Campur Aduk
BBC Masuki Markas Rahasia Batalion Perempuan Kurdi di Tengah Ketegangan Iran-AS