Kerja sosial sebagai bentuk hukuman pidana akhirnya mendapat pijakan resmi di Banten. Senin lalu, di Pendopo Gubernur, Pemprov Banten dan Kejati sepakat meneken nota kesepahaman untuk mewujudkannya. Rencananya, sistem ini baru benar-benar berjalan mulai Januari 2026 nanti.
Acara penandatanganan itu sendiri dihadiri oleh perwakilan kejaksaan dan pemerintah daerah se-Banten. Tampak jelas, kolaborasi menjadi kata kunci. Kejaksaan tak mungkin bergerak sendirian untuk program semacam ini.
"Kami butuh sinergi dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, hukuman kerja sosial ini tak hanya jadi sanksi, tapi juga punya manfaat nyata buat masyarakat sekitar," jelas Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Lantas, seperti apa bentuk kerjanya? Nanti, kejaksaan bersama pemerintah daerah yang akan menentukan. Opsi yang mengemuka cukup beragam, mulai dari membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan lainnya.
"Misalnya, menyapu jalan, merapikan masjid, atau hal lain yang terkait pelestarian lingkungan. Intinya, kegiatan yang memberi kontribusi positif," tambah Bernadeta.
Soal durasi, itu sepenuhnya wewenang pengadilan. "Kita lihat dulu putusan hakimnya. Dari situ akan ketahuan berapa lama wajib kerja sosial yang harus dijalani," katanya.
Artikel Terkait
Pemerintah Kebut Persiapan Jalan dan Sistem Lalu Lintas untuk Mudik Lebaran 2026
DK PBB Serukan Iran Hentikan Segala Serangan di Kawasan Teluk
DPR Sahkan Lima Nama Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
IHSG Mengawali Perdagangan dengan Kenaikan Tipis di Tengah Sentimen Global Campur Aduk