Banten Resmi Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

- Senin, 08 Desember 2025 | 14:00 WIB
Banten Resmi Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

Kerja sosial sebagai bentuk hukuman pidana akhirnya mendapat pijakan resmi di Banten. Senin lalu, di Pendopo Gubernur, Pemprov Banten dan Kejati sepakat meneken nota kesepahaman untuk mewujudkannya. Rencananya, sistem ini baru benar-benar berjalan mulai Januari 2026 nanti.

Acara penandatanganan itu sendiri dihadiri oleh perwakilan kejaksaan dan pemerintah daerah se-Banten. Tampak jelas, kolaborasi menjadi kata kunci. Kejaksaan tak mungkin bergerak sendirian untuk program semacam ini.

"Kami butuh sinergi dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, hukuman kerja sosial ini tak hanya jadi sanksi, tapi juga punya manfaat nyata buat masyarakat sekitar," jelas Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani.

Lantas, seperti apa bentuk kerjanya? Nanti, kejaksaan bersama pemerintah daerah yang akan menentukan. Opsi yang mengemuka cukup beragam, mulai dari membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan lainnya.

"Misalnya, menyapu jalan, merapikan masjid, atau hal lain yang terkait pelestarian lingkungan. Intinya, kegiatan yang memberi kontribusi positif," tambah Bernadeta.

Soal durasi, itu sepenuhnya wewenang pengadilan. "Kita lihat dulu putusan hakimnya. Dari situ akan ketahuan berapa lama wajib kerja sosial yang harus dijalani," katanya.

Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni melihat ini sebagai sebuah pergeseran paradigma. Sistem peradilan kita, katanya, perlahan mulai mengadopsi pendekatan yang lebih restoratif.

Andra bahkan menyentuh kasus-kasus tertentu yang sering kita dengar. Misalnya, tindak pidana yang melibatkan hubungan keluarga, seperti antara anak dan ibu.

"KUHP menjadi landasan hukum utama kerja sama ini. Ini langkah maju," ujar Andra.

Ke depan, dinas-dinas teknis seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan akan dilibatkan untuk menindaklanjuti. Mereka yang akan menyiapkan "ruang" agar program ini bisa jalan di lapangan.

Nota kesepahaman ini menjadi penanda dimulainya persiapan serius menuju implementasi hukuman kerja sosial di Banten, menunggu waktu peluncurannya dua tahun mendatang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar