Kerja sosial sebagai bentuk hukuman pidana akhirnya mendapat pijakan resmi di Banten. Senin lalu, di Pendopo Gubernur, Pemprov Banten dan Kejati sepakat meneken nota kesepahaman untuk mewujudkannya. Rencananya, sistem ini baru benar-benar berjalan mulai Januari 2026 nanti.
Acara penandatanganan itu sendiri dihadiri oleh perwakilan kejaksaan dan pemerintah daerah se-Banten. Tampak jelas, kolaborasi menjadi kata kunci. Kejaksaan tak mungkin bergerak sendirian untuk program semacam ini.
"Kami butuh sinergi dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, hukuman kerja sosial ini tak hanya jadi sanksi, tapi juga punya manfaat nyata buat masyarakat sekitar," jelas Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Lantas, seperti apa bentuk kerjanya? Nanti, kejaksaan bersama pemerintah daerah yang akan menentukan. Opsi yang mengemuka cukup beragam, mulai dari membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan lainnya.
"Misalnya, menyapu jalan, merapikan masjid, atau hal lain yang terkait pelestarian lingkungan. Intinya, kegiatan yang memberi kontribusi positif," tambah Bernadeta.
Soal durasi, itu sepenuhnya wewenang pengadilan. "Kita lihat dulu putusan hakimnya. Dari situ akan ketahuan berapa lama wajib kerja sosial yang harus dijalani," katanya.
Artikel Terkait
Satpol PP Bogor Amankan Persimpangan IPB Dramaga dari PKL Pemicu Macet
Dua Kementerian Gandeng Tangan, Gelar Bebersih Desa Nasional Awal 2026
Banjir Sumatra 2025: Mengapa Negara Sengaja Menolak Label Bencana Nasional?
Investor Asing Siap Garap Ladang Angin dan Matahari Terbesar di Banten