Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya. Semuanya tetap sama.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,”
Begitu penegasan ketua majelis banding, Sri Andini, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (2/7) lalu.
Dengan ditolaknya kasasi ini, perjalanan hukum Heru Hanindyo pun sampai di ujung. Hukuman 10 tahun penjara kini tinggal menunggu eksekusi.
Artikel Terkait
Dua Pelaku Gotong Motor Hasil Curian di Pulogebang Terekam CCTV
WO Nakal Tipu Calon Pengantin, Polisi Tangkap Lima Tersangka
Pengadilan Beijing Paksa Malaysia Airlines Bayar Rp 54,6 Miliar ke Keluarga Korban MH370
Hasto Kristiyanto Soroti Krisis Moral di Balik Maraknya Korupsi