Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya. Semuanya tetap sama.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,”
Begitu penegasan ketua majelis banding, Sri Andini, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (2/7) lalu.
Dengan ditolaknya kasasi ini, perjalanan hukum Heru Hanindyo pun sampai di ujung. Hukuman 10 tahun penjara kini tinggal menunggu eksekusi.
Artikel Terkait
Tubuh Terseret Aspal, Motor Raib Usai Insiden Balap Liar di Bogor
CFD Besok Sediakan Pendaftaran Kartu Gratis Transjakarta untuk Lansia dan Disabilitas
Genangan Air Masih Selimuti Lima RT di Jakarta Utara
Ricuh Singkat di Luar Indomilk Arena Usai Derbi Persita vs Persija