Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya. Semuanya tetap sama.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,”
Begitu penegasan ketua majelis banding, Sri Andini, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (2/7) lalu.
Dengan ditolaknya kasasi ini, perjalanan hukum Heru Hanindyo pun sampai di ujung. Hukuman 10 tahun penjara kini tinggal menunggu eksekusi.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka