Kasasi yang diajukan jaksa dan hakim nonaktif Heru Hanindyo akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Artinya, vonis 10 tahun penjara baginya tetap berlaku. Kasus ini bermula dari suap yang melibatkan vonis bebas pengusaha Ronald Tannur.
Laman resmi pencarian perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat putusan itu. “Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” begitu bunyi keterangannya, seperti terpantau Senin (8/12/2025).
Sebenarnya, keputusan akhir ini sudah diketok lebih dulu, tepatnya pada Rabu (3/12). Majelis kasasi diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.
Jalan panjang perkara ini berawal dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sana, Heru divonis 10 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Hakim yakin betul dia menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur.
Heru jelas tak terima. Dia lantas mengajukan banding, berharap ada keringanan.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka