Ayah Prada Lucky Namo Terancam Sanksi Berat karena Dugaan Pelanggaran Disiplin Militer
Kasus dugaan pelanggaran disiplin militer menjerat Pelda Chrestian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo. Kodim 1627/Rote Ndao telah melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelanggaran Tata Kehidupan Prajurit
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Pelda Chrestian Namo. "Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit," ujar Danrem Wira Sakti.
Berdasarkan laporan yang diterima, Pelda Chrestian diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Perilaku ini dinilai melanggar kode etik prajurit dan tata kehidupan militer yang menuntut setiap anggota TNI menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
Dasar Hukum Pelanggaran
Pelanggaran ini merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 yang secara tegas melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian juga diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan.
"Sudah jelas dalam ST Panglima TNI bahwa setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Pelanggaran seperti ini bisa berimplikasi pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Danrem.
Proses Hukum Berjalan Transparan
Seluruh proses penyelidikan kini ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang. Brigjen Hendro memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. "Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum secara profesional," ujarnya.
Danrem juga mengingatkan setiap prajurit, tanpa terkecuali, harus menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas. "TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan," tegasnya.
Tidak Terkait Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin kedinasan dan tidak ada kaitannya dengan kasus kematian almarhum Prada Lucky Namo. Saat ini kasus kematian Prada Lucky masih dalam tahap persidangan dengan tersangka para senior korban.
"Perlu kami tegaskan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara," jelas Kolonel Widi.
Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi nilai kedinasan, profesionalisme, dan moral prajurit. "Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar selalu menjaga kehormatan diri dan institusi," pungkasnya.
Artikel Terkait
PKL Makassar Cat Lapak Kuning, Pemkot Tegaskan Itu Tetap Pelanggaran
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Arab Saudi, Tekankan Pemberdayaan Perempuan Kunci Kemajuan Negara
Megawati Raih Doktor Honoris Causa dari Universitas Perempuan Terbesar di Dunia
Megawati Raih Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Perempuan Terbesar di Arab Saudi