70.758 Jemaah Haji Indonesia Lunasi Dam, Kemenhaj Beri Kebebasan Pilih Mekanisme Sesuai Keyakinan Fikih

- Senin, 18 Mei 2026 | 02:30 WIB
70.758 Jemaah Haji Indonesia Lunasi Dam, Kemenhaj Beri Kebebasan Pilih Mekanisme Sesuai Keyakinan Fikih

Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah melunasi kewajiban dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan, baik oleh Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa sebagai alternatif. Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jemaah akibat pelanggaran atau sebab tertentu selama menjalani rangkaian ibadah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Suci Annisa, menyatakan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai dengan keyakinan fikih masing-masing. “Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci dalam keterangan resmi pada Minggu (17/5/2026).

Bagi jemaah yang meyakini bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, Suci menjelaskan bahwa pemerintah mempersilakan pelaksanaannya di Indonesia melalui prosedur yang telah sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi jemaah yang berpegang pada pandangan bahwa dam hanya sah jika dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi proses tersebut di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata Suci.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jemaah untuk waspada terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik yang disampaikan secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun dari oknum yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi. Menurut Suci, pengelolaan dam tidak sekadar menyangkut transaksi pembayaran, melainkan juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jemaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” tegasnya.

Apabila jemaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau agar berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi. Di sisi lain, Kemenhaj juga menyampaikan perkembangan operasional haji 1447 H/2026 M. Hingga Minggu (17/5/2026), sebanyak 450 kloter dengan 173.928 jemaah dan 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar