Residivis Curi Rp 126 Juta di Rumah Kosong Poris untuk Modal Narkoba

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:45 WIB
Residivis Curi Rp 126 Juta di Rumah Kosong Poris untuk Modal Narkoba

Namun begitu, petualangan kriminal Nano tak berlangsung lama. Polisi akhirnya menangkapnya pada Selasa, 2 Desember, di kawasan bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian yang ia kenakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan sebagian perhiasan emas hasil curian.

Yang menarik, ternyata ini bukan kali pertama Nano berurusan dengan hukum. Dari hasil pendalaman, dia adalah residivis kasus sejenis. Sudah tiga kali ia bolak-balik mendekam di penjara.

"Pada 2017, pelaku menyatroni rumah (anggota) Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,"

tutur Budi.

Motif di balik aksinya kali ini pun cukup mencengangkan.

"Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,"

sambungnya.

Saat ini, Nano sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan mengintai, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sebuah risiko besar untuk sebuah aksi yang, lagi-lagi, berakhir di balik jeruji.


Halaman:

Komentar