Polisi akhirnya berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kasus ini tentu saja bikin resah. Penangkapan dilakukan lewat penyamaran setelah polisi mendapat laporan.
AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, membeberkan kronologinya. Anggotanya, katanya, bergerak cepat menindaklanjuti laporan soal open BO atau booking online itu.
"Awalnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktik prostitusi online ini melalui grup-grup yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," jelas AKP Ngurah, Jumat (5/12/2025).
Dua tersangka muncikari berhasil diamankan. Mereka adalah IR (21) dan LW (28). Operasi itu menggulung keduanya di Sunter, Tanjung Priok.
Modusnya Pakai Aplikasi Percakapan
Modusnya cukup licik. Tersangka IR membuat akun di aplikasi chat, lalu memasang foto profil gadis di bawah umur yang dijadikan pekerja seks. Foto itu jadi umpan.
Artikel Terkait
Muzani: HMI, Napas Panjang Sejarah Bangsa
Polres Tangsel Pasang CCTV dan Beri Brankas Aman untuk Cegah Ulah Maling di Masjid
1.600 Personel Amankan Ibadah Natal 75.000 Jemaat di GBK
Kritik Said dan Kedunguan yang Terus Berkecamuk di Gaza