ALJIR Langkah Aljazair kali ini benar-benar membuat Paris berang. Parlemen di Aljir, Rabu lalu, secara bulat mengesahkan undang-undang yang dengan tegas menyebut penjajahan Prancis sebagai sebuah kejahatan. Tak cuma itu, UU baru ini juga mengkriminalisasi segala bentuk pengagungan terhadap kolonialisme. Bisa ditebak, reaksi dari Prancis pun datang dengan cepat dan keras.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Prancis, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan keprihatinan mendalam. Dalam percakapan dengan media, dia menggambarkan undang-undang Aljazair itu sebagai tindakan permusuhan yang terang-terangan.
“Ini jelas bertentangan dengan semangat untuk melanjutkan dialog antara kedua negara kami,” ujarnya.
Pejabat itu lantas mengingatkan soal upaya yang sudah dilakukan. “Mengenai ingatan masa penjajahan, semua pihak seharusnya bisa melihat upaya luas Presiden Macron, misalnya lewat pembentukan komisi gabungan sejarawan dari kedua negara,” tambahnya. Meski begitu, dia menegaskan Prancis tetap ingin memulihkan pembicaraan, khususnya untuk urusan keamanan dan imigrasi yang dianggap prioritas.
Namun begitu, niat dialog itu sepertinya akan sulit. UU yang terdiri dari 27 pasal itu bukan main-main. Isinya menegaskan tanggung jawab hukum Prancis atas berbagai tragedi kolonial. Aljazair juga secara resmi menuntut kompensasi yang penuh dan adil baik untuk kerusakan moral maupun materiil yang diderita selama 132 tahun dijajah.
Regulasi ini mengungkit kembali luka lama. Mulai dari uji coba senjata nuklir di gurun pasir, eksekusi di luar hukum, penyiksaan, hingga penjarahan sumber daya alam yang dilakukan secara sistematis. Bagi Aljazair, ini adalah rekening sejarah yang belum dilunasi.
“Pesan kami jelas: ingatan sejarah tidak bisa dihapus atau ditawar-tawar,” kata Ketua Parlemen Ibrahim Boughali. Pesan itu, menurut sejumlah pengamat, sekaligus menandai titik nadir dalam hubungan kedua negara sejak Aljazair merdeka 63 tahun silam. Suasana memang sudah lama tidak nyaman.
Memang, Presiden Macron pernah menyebut penjajahan di Aljazair sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan pada 2017. Tapi permintaan maaf resmi? Itu tidak pernah diberikan. Bahkan di 2023, Macron kembali menegaskan Prancis tak punya kewajiban untuk meminta maaf. Sikap itu, ditambah beberapa kebijakan lain, terus menggerus hubungan.
Ketegangan memuncak sejak 2024, ketika Prancis dianggap mendukung rencana Maroko terkait Sahara Barat. Aljazair yang mendukung Front Polisario langsung menarik duta besarnya. Mereka merasa Prancis sudah melampaui batas. Keadaan makin runyam setelah Macron mengusulkan pembatasan visa untuk diplomat Aljazair. Balasannya? Pengusiran diplomat secara berantai oleh kedua ibu kota.
Prancis pernah bercokol di Aljazair dari 1830 hingga 1962. Warisan pahitnya masih terasa sampai sekarang, bahkan dalam soal angka. Aljazair menyebut sekitar 1,5 juta orang gugur dalam perang kemerdekaan 1954-1962. Sementara sejarawan Prancis punya perhitungan berbeda, sekitar 500.000 jiwa, dengan 400.000 di antaranya warga Aljazair.
Angka-angka itu mungkin berbeda, tapi rasa sakitnya sama nyatanya. Dan dengan undang-undang baru ini, Aljir seakan berkata: sudah waktunya pertanggungjawaban itu dihitung bukan hanya dengan ingatan, tapi juga dengan tindakan.
Artikel Terkait
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025 Capai 5,39%, Tertinggi di G20
Presiden Prabowo Arahkan Evaluasi Hak Investor Tambang Martabe
CBRE Proyeksikan Pasar Properti Jakarta Tumbuh Solid pada 2026
Ahli Roy Suryo Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Ijazah Jokowi