ALJIR Langkah Aljazair kali ini benar-benar membuat Paris berang. Parlemen di Aljir, Rabu lalu, secara bulat mengesahkan undang-undang yang dengan tegas menyebut penjajahan Prancis sebagai sebuah kejahatan. Tak cuma itu, UU baru ini juga mengkriminalisasi segala bentuk pengagungan terhadap kolonialisme. Bisa ditebak, reaksi dari Prancis pun datang dengan cepat dan keras.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Prancis, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan keprihatinan mendalam. Dalam percakapan dengan media, dia menggambarkan undang-undang Aljazair itu sebagai tindakan permusuhan yang terang-terangan.
“Ini jelas bertentangan dengan semangat untuk melanjutkan dialog antara kedua negara kami,” ujarnya.
Pejabat itu lantas mengingatkan soal upaya yang sudah dilakukan. “Mengenai ingatan masa penjajahan, semua pihak seharusnya bisa melihat upaya luas Presiden Macron, misalnya lewat pembentukan komisi gabungan sejarawan dari kedua negara,” tambahnya. Meski begitu, dia menegaskan Prancis tetap ingin memulihkan pembicaraan, khususnya untuk urusan keamanan dan imigrasi yang dianggap prioritas.
Namun begitu, niat dialog itu sepertinya akan sulit. UU yang terdiri dari 27 pasal itu bukan main-main. Isinya menegaskan tanggung jawab hukum Prancis atas berbagai tragedi kolonial. Aljazair juga secara resmi menuntut kompensasi yang penuh dan adil baik untuk kerusakan moral maupun materiil yang diderita selama 132 tahun dijajah.
Regulasi ini mengungkit kembali luka lama. Mulai dari uji coba senjata nuklir di gurun pasir, eksekusi di luar hukum, penyiksaan, hingga penjarahan sumber daya alam yang dilakukan secara sistematis. Bagi Aljazair, ini adalah rekening sejarah yang belum dilunasi.
Artikel Terkait
Kekayaan Intelektual Kini Bisa Dijadikan Agunan KUR hingga Rp500 Juta
KPK Setor Rp11 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan
Jenazah Juwono Sudarsono Akan Dimakamkan di TMP Kalibata, Upacara Dipimpin Menhan
Pasar Rakyat Monas Atas Instruksi Presiden, 100.000 Kupon Dibagikan