Kasus penganiayaan balita berusia empat tahun di Tajurhalang, Bogor, benar-benar memilukan. Pelakunya adalah ayah tiri si bocah, Ifani (26), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada satu hal yang justru disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia: peran sang ibu yang diduga menutupi kekerasan itu.
Menurut KPAI, sikap ibu tersebut sangat disayangkan. Padahal, tugas utama orang tua adalah melindungi anak, seperti yang diamanatkan undang-undang.
“Sangat disayangkan karena seharusnya orang tua melindungi anak sesuai dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak,” tegas Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Diyah menjelaskan, seorang ibu yang tahu tapi diam, bisa dianggap turut melakukan kekerasan. “Jika ibu mengetahui kejadian dan tidak ada upaya membela, tapi membiarkan berarti juga sama dengan melakukan kekerasan terjadi,” ujarnya.
Namun begitu, Diyah mengingatkan agar polisi juga mendalami sisi lain. Jangan-jangan, si ibu diam karena merasa terancam.
Artikel Terkait
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari