Untuk urusan ini, tim Hendropriyono bakal bekerja sama dengan Kantor Hukum Hasman Usman & Associates yang sudah lebih dulu menjadi kuasa hukum PT Hadji Kalla.
Soal sengketa tanahnya, tim Hendropriyono memaparkan fakta yang mereka anggap krusial. Tanah seluas 16,4 hektar yang diklaim GMTD itu, kata mereka, adalah milik sah PT Hadji Kalla. Sertifikatnya sudah diperoleh sejak 1996. Sementara, sertifikat milik GMTD baru terbit tahun 2005 di atas tanah yang sama.
Menurut penjelasan tim, sejak memiliki sertifikat, PT Hadji Kalla tak pernah absen membayar PBB. Mereka juga rutin menggaji penjaga tanah setiap bulannya. Tak hanya itu, pihak perusahaan disebut sudah melakukan investigasi mandiri. Mereka menduga ada rekayasa perkara hukum dalam gugatan-gugatan sebelumnya.
Di sisi lain, tim Hendropriyono and Associates juga mengingatkan publik. Masyarakat harus tetap waspada terhadap modus operandi mafia tanah yang kerap beroperasi dengan cara-cara licin.
Artikel Terkait
Begal di Lampu Merah Tambora Dibekuk Kurang dari Sehari
Bayi Dua Bulan Bertahan Hidup Setelah Terombang-ambing Semalaman Diterjang Banjir Bandang
BNPB Tegaskan Beras Bantuan di Aceh Tengah Gratis, Tak Boleh Ditebus Rp65 Ribu
Risalah MPR: Dari Arsip Usang Menjadi Pedoman Konstitusi yang Hidup