Untuk urusan ini, tim Hendropriyono bakal bekerja sama dengan Kantor Hukum Hasman Usman & Associates yang sudah lebih dulu menjadi kuasa hukum PT Hadji Kalla.
Soal sengketa tanahnya, tim Hendropriyono memaparkan fakta yang mereka anggap krusial. Tanah seluas 16,4 hektar yang diklaim GMTD itu, kata mereka, adalah milik sah PT Hadji Kalla. Sertifikatnya sudah diperoleh sejak 1996. Sementara, sertifikat milik GMTD baru terbit tahun 2005 di atas tanah yang sama.
Menurut penjelasan tim, sejak memiliki sertifikat, PT Hadji Kalla tak pernah absen membayar PBB. Mereka juga rutin menggaji penjaga tanah setiap bulannya. Tak hanya itu, pihak perusahaan disebut sudah melakukan investigasi mandiri. Mereka menduga ada rekayasa perkara hukum dalam gugatan-gugatan sebelumnya.
Di sisi lain, tim Hendropriyono and Associates juga mengingatkan publik. Masyarakat harus tetap waspada terhadap modus operandi mafia tanah yang kerap beroperasi dengan cara-cara licin.
Artikel Terkait
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Mewah Dharmawangsa
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang Terkuak
KPK Periksa Dito Ariotedjo, Bukti Kasus Kuota Haji Menguat
Mobil Misterius di Minahasa, Tujuh Bangkai Anjing Ditemukan di Dalamnya