Kondisi balita itu sungguh memprihatinkan. Ia mengalami luka berat di kepala, kakinya remuk. Motifnya sepele: sang ayah tiri, Ifani (26), kesal karena perintahnya tidak segera dilaksanakan si anak.
Untuk saat ini, polisi baru menetapkan Ifani sebagai tersangka tunggal. Tapi penyelidikan masih terus berjalan. Mungkin saja ada perkembangan.
"Sementara kita belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Yaitu sementara kita tetapkan tersangka saudara IF. Nanti perkembangan kita akan lihat ke depan," tutur Kompol Oka.
Kasus ini masih digali lebih dalam. Terutama soal ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam penganiayaan yang menimpa bocah malang itu.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Pulau Saringi NTB Dini Hari
Pesta Miras Berujung Petaka: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir di Minut
Kisah Kecelakaan Palsu yang Berujung Pengakuan Pembunuhan di Asahan
Rafah Kembali Terbuka, Pasien dan Korban Luka Gaza Mulai Dievakuasi