Kondisi balita itu sungguh memprihatinkan. Ia mengalami luka berat di kepala, kakinya remuk. Motifnya sepele: sang ayah tiri, Ifani (26), kesal karena perintahnya tidak segera dilaksanakan si anak.
Untuk saat ini, polisi baru menetapkan Ifani sebagai tersangka tunggal. Tapi penyelidikan masih terus berjalan. Mungkin saja ada perkembangan.
"Sementara kita belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Yaitu sementara kita tetapkan tersangka saudara IF. Nanti perkembangan kita akan lihat ke depan," tutur Kompol Oka.
Kasus ini masih digali lebih dalam. Terutama soal ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam penganiayaan yang menimpa bocah malang itu.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Tak Gelar Open House Lebaran, Hanya Silaturahmi Keluarga
Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Aceh Tamiang, Lanjutkan Kunjungan ke Huntara
Inggris Izinkan AS Gunakan Pangkalan Militer untuk Hadapi Ancaman Rudal Iran di Selat Hormuz
Pemprov Kaltim Tuntaskan Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Senilai Rp 8,49 Miliar