Rincian tuntutannya bikin mengernyit. Semua dituntut hukuman yang sama: 16 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Kalau tak bayar denda, mereka harus menjalani kurungan 6 bulan. Namun, yang bikin mata terbelalak adalah nilai uang pengganti yang harus mereka bayar. Jumlahnya berbeda-beda, dan untuk beberapa nama, angkanya benar-benar gila-gilaan.
Benny, misalnya, harus mengembalikan Rp 3,5 miliar. Fitri Kristiani Rp 4 miliar. Sischa Dwita Rp 3,7 miliar. Agus Dianto ditagih Rp 20 miliar lebih. Puncaknya, Bun Sentoso dituntut membayar uang pengganti yang nyaris tak terbayangkan: Rp 268,6 miliar. Jika tak mampu, ancaman kurungan tambahan menanti, mulai dari 5 hingga 8 tahun.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak November lalu. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 299,3 miliar. Angka yang muncul dari manipulasi pemberian kredit di bank milik pemda itu.
“Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95,”
Ujar jaksa kala itu, mengungkap betapa besarnya kerugian yang diderita negara. Sekarang, tinggal menunggu putusan hakim. Apakah tuntutan jaksa ini nantinya akan sepenuhnya dikabulkan atau tidak. Sidang berlanjut, dan kelima terdakwa itu harus bersiap untuk babak berikutnya dalam perjalanan panjang mereka di meja hijau.
Artikel Terkait
Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk, MPR Gelar Diskusi Darurat
Malam Ricuh di Semarang, WNA China Diduga Mabuk Tabrak Dua Motor hingga Tewaskan Satu Orang
Tas Golf Rp 3,5 Juta di Sidang Korupsi Rp 285 Triliun: Hanya Rasa Terima Kasih
Seleksi Petugas Haji di Tiga Provinsi Sumatra Ditunda, Pelunasan Biaya Jemaah Dikeringankan