Kasus yang awalnya dicatat sebagai kecelakaan lalu lintas biasa di Serang, Banten, ternyata menyimpan cerita yang jauh lebih kelam. Seorang sopir dan kernetnya, berinisial RA dan MN, kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Korban, Anan Riyanto (32), warga Rangkasbitung, tewas bukan karena tabrakan, melainkan akibat pukulan brutal.
Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, semuanya berawal dari laporan kecelakaan. Tapi ada yang tak beres. Investigasi pun digelar lebih mendalam.
"Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan," tegas Condro, Kamis lalu.
Jadi begini kejadiannya: Anan tiba-tiba menaiki truk yang dikendarai kedua tersangka. Entah apa yang terjadi di dalam kabin, yang jelas situasi itu berakhir dengan kekerasan mematikan.
Buktinya tak terbantahkan. Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban bahkan diekshumasi. Hasilnya mengerikan.
Di tubuh Anan ditemukan sejumlah luka parah. Tulang dasar tengkorak bagian depan patah. Begitu juga tulang wajah dan rahang bawahnya. Kondisi itu, kata Condro, adalah yang mengakhiri nyawanya.
"Penyebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak bagian depan," ujarnya.
Dua orang yang awalnya hanya disebut sebagai pihak dalam kecelakaan, kini resmi berstatus tersangka pembunuhan. Dari laka lantas menjadi kasus pidana berat. Perjalanan kasus ini menunjukkan, kadang fakta sesungguhnya baru terungkap setelah penyelidikan menyingkap lapisan-lapisannya.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi