57 Tersangka Diciduk, Sabu 1,4 Kg dan Ekstasi Senilai Rp 2,6 Miliar Digagalkan di Kalsel

- Rabu, 03 Desember 2025 | 18:45 WIB
57 Tersangka Diciduk, Sabu 1,4 Kg dan Ekstasi Senilai Rp 2,6 Miliar Digagalkan di Kalsel

ungkapnya merinci.

Di sisi lain, tindakan tegas ini punya dasar hukum yang kuat. Baktiar menegaskan semuanya sejalan dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Para tersangka kini menghadapi ancaman serius dari Pasal 114 dan 112 ayat 2.

"Kami sebagai aparat penegak hukum ingin memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus wujud transparansi dalam proses penegakan hukum,"

tegasnya menutup penjelasan.

Operasi ini sendiri digelar cukup lama, dari akhir Agustus hingga awal November 2025. Sementara ritual pemusnahan barang bukti yang penuh simbol itu baru dilaksanakan pada Jumat, 28 November lalu.


Halaman:

Komentar