ungkapnya merinci.
Di sisi lain, tindakan tegas ini punya dasar hukum yang kuat. Baktiar menegaskan semuanya sejalan dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Para tersangka kini menghadapi ancaman serius dari Pasal 114 dan 112 ayat 2.
"Kami sebagai aparat penegak hukum ingin memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus wujud transparansi dalam proses penegakan hukum,"
tegasnya menutup penjelasan.
Operasi ini sendiri digelar cukup lama, dari akhir Agustus hingga awal November 2025. Sementara ritual pemusnahan barang bukti yang penuh simbol itu baru dilaksanakan pada Jumat, 28 November lalu.
Artikel Terkait
Telkom Pangkas Anak Usaha dari 60 Jadi Hanya 14 Entitas
Tiga Bulan dalam Isolasi, Terpidana Mutilasi Mojokerto Dijauhkan dari Tahanan Lain
DPR Sahkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Asas Nirlaba Dihapus
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Konflik Timur Tengah demi Keamanan Jemaah Umrah