ungkapnya merinci.
Di sisi lain, tindakan tegas ini punya dasar hukum yang kuat. Baktiar menegaskan semuanya sejalan dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Para tersangka kini menghadapi ancaman serius dari Pasal 114 dan 112 ayat 2.
"Kami sebagai aparat penegak hukum ingin memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus wujud transparansi dalam proses penegakan hukum,"
tegasnya menutup penjelasan.
Operasi ini sendiri digelar cukup lama, dari akhir Agustus hingga awal November 2025. Sementara ritual pemusnahan barang bukti yang penuh simbol itu baru dilaksanakan pada Jumat, 28 November lalu.
Artikel Terkait
Cemar Cesium-137 di Cikande: Warga Kembali, Pembersihan Belum Usai
Prabowo Siap Sambut Wang Huning, Diplomasi Parlemen Jadi Fokus Utama
Mayat Belum Terjamah, Akses Putus Total: Anggota DPR Soroti Lambatnya Evakuasi di Tengah Bencana Sumatera
Puan Maharani Buka Suara soal Status Bencana di Sumatera