ungkapnya merinci.
Di sisi lain, tindakan tegas ini punya dasar hukum yang kuat. Baktiar menegaskan semuanya sejalan dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Para tersangka kini menghadapi ancaman serius dari Pasal 114 dan 112 ayat 2.
"Kami sebagai aparat penegak hukum ingin memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus wujud transparansi dalam proses penegakan hukum,"
tegasnya menutup penjelasan.
Operasi ini sendiri digelar cukup lama, dari akhir Agustus hingga awal November 2025. Sementara ritual pemusnahan barang bukti yang penuh simbol itu baru dilaksanakan pada Jumat, 28 November lalu.
Artikel Terkait
Pajero Ugal-ugalan Tabrak Pemotor, Berakhir di Pagar Mapolda Jambi
Pezeshkian Peringatkan AS: Serang Pemimpin Tertinggi Iran Berarti Perang Total
Tim SAR Bersiap Hadang Cuaca untuk Evakuasi Korban dan Serpihan Pesawat di Gunung Bulusaraung
Proyek Lomba Santri Picu Kebakaran Gudang Rp 200 Juta di Pesantren Bogor