Dua anak perempuan dari Cibinong, Bogor, memilih kabur dari rumah. Alasannya? Rasa takut yang mendalam terhadap ayah tiri mereka sendiri. Polisi kemudian mengungkap fakta mengerikan di balik pelarian itu: si ayah tiri ternyata telah berulang kali mencabuli kedua kakak beradik tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, pelaku punya siasat yang benar-benar bejat. Untuk menarik korban, dia mengiming-imingi mereka dengan janji manis.
“Korban dijanjikan akan dibelikan mainan dan jajanan oleh pelaku,” jelas Anggi, Rabu (3/12/2025).
Kini, nasib pelaku sudah jelas. Dia telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan hingga 12 tahun penjara.
“Kami langsung bergerak cepat menetapkan tersangka,” beber Anggi. “Kami menjeratnya dengan UU PPKS dan juga undang-undang perlindungan anak. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.”
Artikel Terkait
Cak Imin Serukan Taubatan Nasuha ke Tiga Menteri Usai Bencana
Badung Raih Penghargaan Nasional Atas Inovasi Layanan Pendidikan
Polisi Sedot Bensin Motor Dinas Demi Evakuasi Korban Banjir Aceh
Korban Tewas Banjir dan Longsor Sumut Tembus 298 Jiwa, 169 Masih Hilang