Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Ia harus mendekam di penjara selama empat tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Tak sendirian, kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin, yang juga terdakwa, menerima hukuman yang sama persis: empat tahun bui.
Hakim ketua As’ad Rahim Lubis membacakan putusan itu di ruang sidang utama, Selasa (2/12) lalu. Suaranya tegas menguraikan keputusan majelis hakim.
“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin Angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin Angin selama 4 tahun penjara,”
Begitulah bunyi putusannya, seperti dilaporkan dari Medan pada Rabu (3/12/2025).
Selain hukuman penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta masing-masing. Ada konsekuensi kalau uang itu tak kunjung dibayar: mereka harus menambah masa tahanan selama tiga bulan.
Menariknya, vonis ini ternyata lebih ringan dari yang diharapkan jaksa. Kejaksaan sebelumnya menuntut lima tahun penjara untuk Terbit dan Iskandar. Jadi, ada selisih satu tahun dari tuntutan awal.
Artikel Terkait
Fez Berduka: Dua Gedung Ambruk Tengah Malam, 19 Tewas
Banten Siagakan Stok Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru
China Bantah Protes Jepang: Aktifkan Radar Jet Tempur Hanya Praktik Umum
Titik Terang Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia: Musibah Laut, Bukan Pembalakan Liar