Remaja 18 Tahun di Situbondo Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak 11 Tahun

- Sabtu, 01 November 2025 | 16:40 WIB
Remaja 18 Tahun di Situbondo Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak 11 Tahun

Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi di Situbondo Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Situbondo berhasil menangkap seorang remaja berinisial MSH (18 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.

Kronologi Terungkapnya Kasus Kekerasan Seksual di Situbondo

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada akhir Oktober 2025. "Orang tua korban curiga terhadap hubungan keduanya dan setelah pemeriksaan, ditemukan bukti kuat telah terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur," jelas Rezi pada Jumat (31/10).

Profil Korban dan Modus Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan memberikan keterangan lebih lanjut bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun yang tinggal di Desa Jatibanteng. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak asusila ini berulang kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sumbermalang.


Halaman:

Komentar