Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi di Situbondo Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Situbondo berhasil menangkap seorang remaja berinisial MSH (18 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.
Kronologi Terungkapnya Kasus Kekerasan Seksual di Situbondo
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada akhir Oktober 2025. "Orang tua korban curiga terhadap hubungan keduanya dan setelah pemeriksaan, ditemukan bukti kuat telah terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur," jelas Rezi pada Jumat (31/10).
Profil Korban dan Modus Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan memberikan keterangan lebih lanjut bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun yang tinggal di Desa Jatibanteng. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak asusila ini berulang kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sumbermalang.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Istirahat dari Dunia Hiburan, Fokus Lawan Kanker Ginjal dan Siapkan Album Baru
Banjir Semarang 10 Hari: Penyebab, Dampak, dan Solusi Pipa Resapan Horizontal
Timnas Wanita Indonesia Target Juara SEA Games 2025: Strategi, Analisis Lawan, dan Kesiapan Tim
Lokasi Parkir GBK untuk Konser Blackpink 2025: Zona, Pintu Masuk & Tips Hindari Macet