Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi di Situbondo Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Situbondo berhasil menangkap seorang remaja berinisial MSH (18 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.
Kronologi Terungkapnya Kasus Kekerasan Seksual di Situbondo
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada akhir Oktober 2025. "Orang tua korban curiga terhadap hubungan keduanya dan setelah pemeriksaan, ditemukan bukti kuat telah terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur," jelas Rezi pada Jumat (31/10).
Profil Korban dan Modus Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan memberikan keterangan lebih lanjut bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun yang tinggal di Desa Jatibanteng. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak asusila ini berulang kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sumbermalang.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Agung menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka untuk mendukung proses penyidikan. "Tersangka saat ini telah kami tahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan psikologis korban," tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Tersangka MSH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polres Situbondo
Polres Situbondo menyatakan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Kasus seperti ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak," pungkas Kapolres.
Artikel Terkait
Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25 di Polda Metro Jaya Akibat Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu
Kemenag Larang Ziarah Sebelum Puncak Haji, Jemaah Diminta Fokus Persiapan Armuzna
Pramono Akui Kecewa Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, Prioritas Jaga Kondusivitas Ibu Kota
Konflik Timur Tengah Ancam Penutupan 10 Perusahaan Padat Karya di Jawa dan Banten dalam Tiga Bulan