"Ini memberi contoh pada kita semuanya termasuk pejabat-pejabat DPR RI juga sudah tidak pakai wukwuk dan lain sebagainya. Termasuk juga pejabat-pejabat negara, ini luar biasa. Karena memang kita harus menuju ke Indonesia yang lebih tertib, karena lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa."
Lantas, seperti apa kriteria 'selektif prioritas' itu? Agus membeberkan, itu berlaku untuk tugas-tugas khusus yang sifatnya mendesak atau terkait kenegaraan. Bukan untuk urusan rutin seperti berangkat kerja.
"Jadi kalau orang mau ke kantor, ya tidak usahlah harus tergesa-gesa pakai sirene," tegasnya.
"Jadi selektif prioritas itu pada tugas-tugas tertentu, tugas-tugas ke negara termasuk juga pada saat kita mengawal mungkin atase, tamu-tamu negara, itu pasti diperbolehkan, dan memang itu ada ketentuannya."
Di sisi lain, Agus mengaku Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan merespons aspirasi masyarakat. Dia merasa lega karena langkah pembekuan sementara sirine ini mendapat sambutan positif, bahkan dukungan dari DPR RI.
"Polri saat ini kan merespons apa yang menjadi kehendak masyarakat, bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik," pungkasnya.
Kebijakan ini, tutup Agus, masih bersifat sementara dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya di lapangan.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Pekalongan dan Segel Sejumlah Ruangan di Pemkab
AS Desak Warganya Segera Tinggalkan Timur Tengah, Iran Cari Bantuan Rudal ke Rusia dan China
Studi Ungkap Dua Pertiga Polusi Plastik di Udara Kota Berasal dari Keausan Ban
Ambulans Baru Diresmikan untuk Perkuat Layanan Darurat di Nagari Ampang Kuranji, Dharmasraya