Meski penggunaan sirine rotator untuk kendaraan dinas sempat dibekukan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kegiatan pengawalan tetap berjalan. Menurutnya, aturan main soal ini sebenarnya sudah jelas di dalam Undang-Undang. Hanya saja, kini penerapannya lebih selektif.
"Pengawalan dan bunyi rotator sirene itu sudah diatur dalam Undang-Undang," ujar Agus kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
Namun begitu, dia melanjutkan, "Penggunaan sirene itu prioritas. Jadi tidak harus digunakan pada saat di kesibukan masyarakat, dan pengawalan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang."
Intinya, sirene dan lampu strobo hanya akan diaktifkan dalam situasi yang benar-benar mendesak atau untuk kepentingan prioritas tertentu. Kebijakan ini, dijelaskan Agus, juga bertujuan mengurangi polusi suara yang kerap mengganggu kenyamanan warga, khususnya di kota besar macam Jakarta yang lalu lintasnya sudah sangat padat.
"Ketika ada pengawalan yang mungkin berada di tengah-tengah keramaian itu juga mengganggu," katanya.
"Mengganggu kebisingan termasuk juga mengganggu di lalu lintas. Sehingga pelaksanaan pengawalan, itu tetap dilakukan. Namun demikian penggunaan sirene, setrobo, ini adalah selektif prioritas pada pejabat-pejabat tentu," imbuh Irjen Agus.
Yang menarik, dia menyebut Presiden Prabowo Subianto sendiri memberi contoh dengan tak lagi memakai sirine rotator saat melintas. Hal ini diharapkannya bisa diikuti oleh semua pihak.
"Bahkan, mohon maaf, Pak Presiden pun juga tidak menggunakan 'tot tot wuk wuk' WUKWUK lagi, ini juga luar biasa," jelas Agus dengan nada semangat.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Beri Tenggat Satu Bulan untuk Perbaikan Jalan Anai
Dapur Lapangan Brimob Riau Siapkan 3.000 Porsi Makanan untuk Korban Banjir Agam
Gubernur Andra Soni Turun Langsung, Dengar Keluhan Jalan Rusak di Curug Cimanggung
Jembatan Darurat dari Batang Kelapa, Truk Kecil Ditargetkan Masuk Sibolga Hari Ini