Rapat panja Komisi III DPR soal RUU Penyesuaian Pidana kembali digelar bersama pemerintah. Dalam pembahasan itu, muncul satu poin penting: aturan pidana untuk narkotika akan dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang ini. Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Latar belakangnya cukup menarik. Ternyata, sebelumnya ada sejumlah pasal soal narkotika di KUHP yang dicabut. Pencabutan itu dilakukan dengan harapan RUU Narkotika yang baru segera rampung. Tapi nyatanya, pembahasan RUU Narkotika itu sendiri masih berlarut-larut.
"Kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2025).
"Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai. Makanya, pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi lewat RUU ini," jelasnya.
Jadi, langkah ini diambil sebagai solusi darurat. Tujuannya jelas: menghindari kekosongan hukum. Namun begitu, Eddy menegaskan bahwa unsur delik atau tindak pidannya tidak diutak-atik. Semua mengacu pada UU Narkotika yang lama.
Perubahannya hanya pada satu titik. "Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika," katanya.
"Hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja," sambung Eddy.
Nantinya, penyempurnaan menyeluruh akan dilakukan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang masih digodok. Menurut Eddy, pasal-pasal tambahan dalam RUU Penyesuaian Pidana ini ibarat "pintu darurat".
"Jadi Bapak Ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika," sebutnya.
Sebelumnya, Eddy juga sempat membeberkan struktur RUU Penyesuaian Pidana. Rancangan ini ternyata tidak terlalu tebal. Hanya terdiri dari tiga bab dengan total 35 pasal.
"Hanya tiga bab, 35 pasal," ucapnya di Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Bab pertama mengatur penyesuaian UU di luar KUHP yang berkaitan dengan ketentuan pidana. Lalu, bab kedua membahas penyesuaian peraturan daerah (perda) dengan KUHP nasional. Sementara bab ketiga berisi sejumlah pembetulan teknis. Begitulah kira-kira peta jalannya.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Mematikan terhadap Pasukan Perdamaian Prancis di Lebanon
Polisi Dubai Tangkap Daniel Kinahan, Buronan Irlandia yang Diduga Otak Geng Kriminal
BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar di Kasus Aek Nabara Secara Bertahap
Prajurit UNIFIL Tewas Ditembak di Lebanon Selatan, Prancis Tuduh Kelompok Bersenjata