Kementerian Kehutanan punya dugaan. Mereka memperkirakan kayu gelondongan tersebut berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang lahannya masuk kategori area penggunaan lain (APL).
Penjelasan itu disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangan resminya.
Di sisi lain, anggota DPR RI ikut menyoroti masalah ini. Mereka mempertanyakan bagaimana bisa kayu sebanyak itu terbawa banjir, dan apa kaitannya dengan pengelolaan hutan yang selama ini jadi sorotan. Sorotan publik pun makin kuat, menuntut kejelasan soal asal-usul kayu dan apakah ada pelanggaran di baliknya.
Artikel Terkait
Restorative Justice untuk Eggi dan Damai, Jokowi Awalnya Ingin Sidang
Salmon Serobot Arus, Simpang Lebak Bulus Jadi Ajang Taruhan Nyawa
Dua Pria Jadi Tersangka Usai Onani di Bus Transjakarta
Pegawai Karaoke di Parung Dipukul Pengunjung, Polisi Buru Pelaku