Kementerian Kehutanan punya dugaan. Mereka memperkirakan kayu gelondongan tersebut berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang lahannya masuk kategori area penggunaan lain (APL).
Penjelasan itu disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangan resminya.
Di sisi lain, anggota DPR RI ikut menyoroti masalah ini. Mereka mempertanyakan bagaimana bisa kayu sebanyak itu terbawa banjir, dan apa kaitannya dengan pengelolaan hutan yang selama ini jadi sorotan. Sorotan publik pun makin kuat, menuntut kejelasan soal asal-usul kayu dan apakah ada pelanggaran di baliknya.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Jadi Kepala Daerah ke-8 Terjaring OTT Sejak 2025
Pemerintah Tegaskan Perjanjian Dagang dengan AS Bagian dari Strategi Diplomasi Ekonomi
Hujan Deras Putuskan Akses Jalan dan Listrik, Dusun Wana di Palu Terisolasi
Pengusaha Rokok Minta Maaf Langsung ke Korban Tabrak Lari, Janji Tanggung Biaya dan Pendidikan