Kementerian Kehutanan punya dugaan. Mereka memperkirakan kayu gelondongan tersebut berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang lahannya masuk kategori area penggunaan lain (APL).
Penjelasan itu disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangan resminya.
Di sisi lain, anggota DPR RI ikut menyoroti masalah ini. Mereka mempertanyakan bagaimana bisa kayu sebanyak itu terbawa banjir, dan apa kaitannya dengan pengelolaan hutan yang selama ini jadi sorotan. Sorotan publik pun makin kuat, menuntut kejelasan soal asal-usul kayu dan apakah ada pelanggaran di baliknya.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas Setinggi 900 Meter
Kondisi Psikis Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Pulih, Pemeriksaan Ditunda
Bus Sekolah Terperosok ke Galian Proyek, Lalu Lintas Ciputat Macet 1,5 Kilometer
Prabowo Soroti Murid Berani Lawan Guru, DPR Ingatkan Peran Krusial Orang Tua