Di sisi lain, apa sih yang melatarbelakangi fatwa ini? Menurut Metua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, keputusan ini lahir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat. Banyak yang protes soal kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan membebani.
Nah, poin pentingnya begini. Fatwa itu menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang punya potensi produktif atau yang sifatnya sekunder dan tersier. Sementara itu, rumah dan tanah yang dihuni sendiri yang jelas-jelas kebutuhan pokok tidak boleh kena pajak berulang.
Ni'am kembali menegaskan pandangannya.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Bupati
Anies Kritik Dinasti Politik dan Desak Evaluasi Aturan Pilkada
NasDem Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Bahas Target Pemilu 2029
Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang Batang Soroti Lemahnya Integrasi Data