Di sisi lain, apa sih yang melatarbelakangi fatwa ini? Menurut Metua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, keputusan ini lahir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat. Banyak yang protes soal kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan membebani.
Nah, poin pentingnya begini. Fatwa itu menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang punya potensi produktif atau yang sifatnya sekunder dan tersier. Sementara itu, rumah dan tanah yang dihuni sendiri yang jelas-jelas kebutuhan pokok tidak boleh kena pajak berulang.
Ni'am kembali menegaskan pandangannya.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan