Di sisi lain, apa sih yang melatarbelakangi fatwa ini? Menurut Metua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, keputusan ini lahir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat. Banyak yang protes soal kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan membebani.
Nah, poin pentingnya begini. Fatwa itu menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang punya potensi produktif atau yang sifatnya sekunder dan tersier. Sementara itu, rumah dan tanah yang dihuni sendiri yang jelas-jelas kebutuhan pokok tidak boleh kena pajak berulang.
Ni'am kembali menegaskan pandangannya.
Artikel Terkait
Tapanuli Utara Terisolasi, Jembatan Nasional Ambruk Diterjang Banjir dan Longsor
Detik-Detik Menegangkan Menjelang Kebebasan Ira Puspadewi di Rutan KPK
Sumut Berduka: Banjir dan Longsor Tewaskan Sepuluh Nyawa, Ribuan Warga Mengungsi
Kakek Berduka: Saya Teledor Jaga Cucu, Ujarnya Usai Alvaro Tewas di Tangan Ayah Tiri