MUI Larang Pajak Berulang untuk Rumah Tinggal, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

- Rabu, 26 November 2025 | 07:25 WIB
MUI Larang Pajak Berulang untuk Rumah Tinggal, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

Di sisi lain, apa sih yang melatarbelakangi fatwa ini? Menurut Metua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, keputusan ini lahir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat. Banyak yang protes soal kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan membebani.

Nah, poin pentingnya begini. Fatwa itu menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang punya potensi produktif atau yang sifatnya sekunder dan tersier. Sementara itu, rumah dan tanah yang dihuni sendiri yang jelas-jelas kebutuhan pokok tidak boleh kena pajak berulang.

Ni'am kembali menegaskan pandangannya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar