MUI Larang Pajak Berulang untuk Rumah Tinggal, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

- Rabu, 26 November 2025 | 07:25 WIB
MUI Larang Pajak Berulang untuk Rumah Tinggal, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang cukup menyita perhatian, terutama soal pajak berkeadilan. Langkah MUI ini langsung direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.

Inti fatwanya jelas: melarang pemungutan pajak berulang untuk bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya. Padahal, seperti kita tahu, Pajak Bumi dan Bangunan ini kan jadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Jadi, ini bukan perkara sepele.

Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari fatwa tersebut lebih lanjut.

"Karena ini kebijakannya baru, kami akan pelajari terlebih dulu," ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Di sisi lain, apa sih yang melatarbelakangi fatwa ini? Menurut Metua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, keputusan ini lahir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat. Banyak yang protes soal kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan membebani.

"Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," jelas Ni'am, Minggu (23/11).

Nah, poin pentingnya begini. Fatwa itu menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang punya potensi produktif atau yang sifatnya sekunder dan tersier. Sementara itu, rumah dan tanah yang dihuni sendiri yang jelas-jelas kebutuhan pokok tidak boleh kena pajak berulang.

Ni'am kembali menegaskan pandangannya.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegasnya.

Pada akhirnya, fatwa ini tidak hanya sekadar larangan. Ia juga mendorong pemerintah agar memastikan pemungutan pajak dilakukan secara adil. Bahkan, ada imbauan agar pemerintah meninjau ulang beban pajak yang selama ini dinilai terlalu memberatkan rakyat. Sebuah pesan yang cukup jelas, bukan?

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar