Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang cukup menyita perhatian, terutama soal pajak berkeadilan. Langkah MUI ini langsung direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.
Inti fatwanya jelas: melarang pemungutan pajak berulang untuk bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya. Padahal, seperti kita tahu, Pajak Bumi dan Bangunan ini kan jadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Jadi, ini bukan perkara sepele.
Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari fatwa tersebut lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Bupati
Anies Kritik Dinasti Politik dan Desak Evaluasi Aturan Pilkada
NasDem Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Bahas Target Pemilu 2029
Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang Batang Soroti Lemahnya Integrasi Data