Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang cukup menyita perhatian, terutama soal pajak berkeadilan. Langkah MUI ini langsung direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.
Inti fatwanya jelas: melarang pemungutan pajak berulang untuk bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya. Padahal, seperti kita tahu, Pajak Bumi dan Bangunan ini kan jadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Jadi, ini bukan perkara sepele.
Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari fatwa tersebut lebih lanjut.
Artikel Terkait
Tapanuli Utara Terisolasi, Jembatan Nasional Ambruk Diterjang Banjir dan Longsor
Detik-Detik Menegangkan Menjelang Kebebasan Ira Puspadewi di Rutan KPK
Sumut Berduka: Banjir dan Longsor Tewaskan Sepuluh Nyawa, Ribuan Warga Mengungsi
Kakek Berduka: Saya Teledor Jaga Cucu, Ujarnya Usai Alvaro Tewas di Tangan Ayah Tiri