Kasus dugaan suap yang menjerat oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016-2020 masih terus digulirkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik tak berhenti mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah pihak terkait. Kali ini, giliran mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo (SU) yang diperiksa.
Pemeriksaan terhadap SU dilakukan pada Selasa (25/11) lalu. Menurut Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejagung, ada satu lagi saksi yang turut dimintai keterangan, yaitu Bernadette Ning Dijah Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Anang menjelaskan lewat keterangan tertulisnya bahwa kedua saksi itu diperiksa untuk mengungkap praktik manipulasi kewajiban pajak perusahaan.
Yang dimaksud dua saksi itu adalah SU, mantan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Dirjen Pajak, serta BNDP, sang Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Artikel Terkait
Dua Pencuri Motor Tembaki Warga, Ditangkap Usai Buron ke Yogyakarta dan Cimahi
Drone Misterius di Perbatasan Korea: Klaim, Bantahan, dan Ancaman Diplomatik
KPK Beberkan Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan, Mantan Menag Yaqut Ditahan
Suap Pajak Rp75 Miliar, DJP Minta Maaf ke Publik