Lalu, bagaimana nasib kedua pejabat ini ke depannya?
"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali," jelas Ferry.
Namun begitu, skenarionya akan berbeda jika mereka terbukti bersalah. Konsekuensinya jelas: mutasi dan proses hukum menanti.
"Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, kedua pejabat tersebut menjalani pemeriksaan secara terpisah. Semuanya menunggu hasil akhir dari proses yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan