Polda Sumut mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua pejabatnya. Mereka adalah Kepala Bidang Propam, Kombes Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Tindakan ini bukan tanpa alasan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan situasinya. Menurutnya, penonaktifan sementara ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan menyusul pemberitaan yang ramai beredar di media sosial.
"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di social media," ujar Ferry, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi. Setiap informasi yang beredar, kata dia, akan ditanggapi dengan serius, cepat, dan tentu saja dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, penonaktifan ini dimaksudkan agar proses klarifikasi bisa berjalan lebih objektif. Tanpa intervensi dari dalam. Semuanya dijalankan dengan transparan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri yang berlaku untuk semua.
Artikel Terkait
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan