Kasus korupsi yang menjerat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ternyata belum berakhir. Meski tiga mantan direktur perusahaan pelat merah itu dapat rehabilitasi, proses hukum untuk satu tersangka lain, Adjie, tetap berjalan. KPK memastikan penyidikan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Group ini terus dilanjutkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal itu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
"Yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ujarnya.
Sebelumnya, tiga petinggi ASDP sudah dijatuhi hukuman. Ira Puspadewi, mantan Dirut, divonis 4,5 tahun penjara. Dua koleganya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing mendapat 4 tahun penjara. Namun begitu, ketiganya kini mendapat rehabilitasi dan akan segera dibebaskan.
Artikel Terkait
Survei Baintelkam: Layanan SKCK Full Digital Cetak Kepuasan Masyarakat
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci