Kasus korupsi yang menjerat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ternyata belum berakhir. Meski tiga mantan direktur perusahaan pelat merah itu dapat rehabilitasi, proses hukum untuk satu tersangka lain, Adjie, tetap berjalan. KPK memastikan penyidikan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Group ini terus dilanjutkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal itu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
"Yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ujarnya.
Sebelumnya, tiga petinggi ASDP sudah dijatuhi hukuman. Ira Puspadewi, mantan Dirut, divonis 4,5 tahun penjara. Dua koleganya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing mendapat 4 tahun penjara. Namun begitu, ketiganya kini mendapat rehabilitasi dan akan segera dibebaskan.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Usir Perwakilan Pengembang di Tengah Rapat Kasus Musala
AS Kenakan Tarif Hingga 143% untuk Panel Surya Impor dari Indonesia, India, dan Laos
AAUI Buka Peluang Asuransi untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tawar Syarat Ketat
Pengadilan Jakarta Pusat Bacakan Tuntutan Kasus Penghasutan Delpedro Cs Besok