Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, KPK memberikan jawaban tegas atas gugatan praperadilan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi e-KTP ini sebelumnya menggugat keabsahan surat perintah penangkapan (Sprindik) yang dikeluarkan terhadap dirinya.
Namun begitu, KPK justru menegaskan bahwa status Paulus Tannos masih sebagai DPO atau daftar pencarian orang. Alasannya? Hingga kini, pria tersebut masih berada di Singapura dan belum ditangkap.
Tim biro hukum KPK dengan gamblang menyampaikan posisinya. "Faktanya, sampai sekarang pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar yang diterbitkan Kepolisian. Dan nyatanya, belum ada tindakan penyidik kami untuk menangkap pemohon," ujar perwakilan KPK dalam sidang praperadilan tersebut.
Mereka menilai gugatan Tannos terlalu prematur. "Jadi, dalil-dalil permohonan Pemohon yang mempersoalkan sah-tidaknya penangkapan dengan merujuk Pasal 77 KUHAP itu sifatnya prematur," lanjutnya.
KPK menjelaskan lebih detail tentang surat perintah penangkapan itu. Menurut mereka, Sprindik nomor 08 itu sifatnya administratif yudisial. Intinya, surat itu dikeluarkan pimpinan kepada penyidik sebagai perintah menangkap Tannos yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dengan statusnya yang masih buron, KPK menilai petitum yang diajukan Tannos jadi tidak relevan. "Maka permohonan praperadilan ini sepatutnya ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," imbuh perwakilan KPK.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Landa Thailand Selatan, Darurat Diberlakukan di Songkhla
Banjir Setinggi Rumah Rendam Empat Desa di Mandailing Natal
Prabowo Siapkan Motor Listrik untuk Percepat Distribusi Makanan Bergizi Gratis
Pistol Terselip di Kolong Jok, Polisi Ungkap Kebohongan Sopir Taksi Pemerkosa