Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, KPK memberikan jawaban tegas atas gugatan praperadilan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi e-KTP ini sebelumnya menggugat keabsahan surat perintah penangkapan (Sprindik) yang dikeluarkan terhadap dirinya.
Namun begitu, KPK justru menegaskan bahwa status Paulus Tannos masih sebagai DPO atau daftar pencarian orang. Alasannya? Hingga kini, pria tersebut masih berada di Singapura dan belum ditangkap.
Tim biro hukum KPK dengan gamblang menyampaikan posisinya. "Faktanya, sampai sekarang pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar yang diterbitkan Kepolisian. Dan nyatanya, belum ada tindakan penyidik kami untuk menangkap pemohon," ujar perwakilan KPK dalam sidang praperadilan tersebut.
Mereka menilai gugatan Tannos terlalu prematur. "Jadi, dalil-dalil permohonan Pemohon yang mempersoalkan sah-tidaknya penangkapan dengan merujuk Pasal 77 KUHAP itu sifatnya prematur," lanjutnya.
KPK menjelaskan lebih detail tentang surat perintah penangkapan itu. Menurut mereka, Sprindik nomor 08 itu sifatnya administratif yudisial. Intinya, surat itu dikeluarkan pimpinan kepada penyidik sebagai perintah menangkap Tannos yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dengan statusnya yang masih buron, KPK menilai petitum yang diajukan Tannos jadi tidak relevan. "Maka permohonan praperadilan ini sepatutnya ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," imbuh perwakilan KPK.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT Perdana 2026, Kantor Pajak dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran
Trump Siap Bantu Iran, Gelombang Protes Makin Mengguncang
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan