Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, KPK memberikan jawaban tegas atas gugatan praperadilan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi e-KTP ini sebelumnya menggugat keabsahan surat perintah penangkapan (Sprindik) yang dikeluarkan terhadap dirinya.
Namun begitu, KPK justru menegaskan bahwa status Paulus Tannos masih sebagai DPO atau daftar pencarian orang. Alasannya? Hingga kini, pria tersebut masih berada di Singapura dan belum ditangkap.
Tim biro hukum KPK dengan gamblang menyampaikan posisinya. "Faktanya, sampai sekarang pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar yang diterbitkan Kepolisian. Dan nyatanya, belum ada tindakan penyidik kami untuk menangkap pemohon," ujar perwakilan KPK dalam sidang praperadilan tersebut.
Mereka menilai gugatan Tannos terlalu prematur. "Jadi, dalil-dalil permohonan Pemohon yang mempersoalkan sah-tidaknya penangkapan dengan merujuk Pasal 77 KUHAP itu sifatnya prematur," lanjutnya.
KPK menjelaskan lebih detail tentang surat perintah penangkapan itu. Menurut mereka, Sprindik nomor 08 itu sifatnya administratif yudisial. Intinya, surat itu dikeluarkan pimpinan kepada penyidik sebagai perintah menangkap Tannos yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dengan statusnya yang masih buron, KPK menilai petitum yang diajukan Tannos jadi tidak relevan. "Maka permohonan praperadilan ini sepatutnya ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," imbuh perwakilan KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum Tannos meminta hakim menyatakan penangkapan kliennya tidak sah. Mereka mengajukan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta permohonan praperadilan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan Sprindik nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tanggal 26 November 2024 tidak sah. Ketiga, meniadakan semua tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan surat penangkapan tersebut. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasus Tannos sendiri berawal dari perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Yang menarik, KPK menetapkannya sebagai tersangka meski keberadaannya tidak diketahui. Dia diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek e-KTP dilelang.
Sejak 19 Oktober 2021, Tannos resmi menjadi buron. Baru pada Januari 2025, dia akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia.
Saat ini, Tannos masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura. Pengadilan setempat bahkan sudah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan tim hukumnya. Meski demikian, Tannos tetap bersikeras menolak dipulangkan ke Indonesia.
Artikel Terkait
BNPP Gelar Kuliah Umum di IPDN Sulut untuk Bangkitkan Kesadaran Generasi Muda soal Perbatasan
Remaja 13 Tahun di Cimahi Alami Lengan Tertancap Pagar Besi saat Kejar Layangan
Polisi Kenya Tembak Demonstran Tolak Pusat Karantina Ebola AS di Nanyuki, Satu Tewas
Polri Salurkan 550 Paket Bansos ke Pengemudi Ojol dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80