Sebelumnya, kuasa hukum Tannos meminta hakim menyatakan penangkapan kliennya tidak sah. Mereka mengajukan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta permohonan praperadilan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan Sprindik nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tanggal 26 November 2024 tidak sah. Ketiga, meniadakan semua tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan surat penangkapan tersebut. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasus Tannos sendiri berawal dari perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Yang menarik, KPK menetapkannya sebagai tersangka meski keberadaannya tidak diketahui. Dia diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek e-KTP dilelang.
Sejak 19 Oktober 2021, Tannos resmi menjadi buron. Baru pada Januari 2025, dia akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia.
Saat ini, Tannos masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura. Pengadilan setempat bahkan sudah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan tim hukumnya. Meski demikian, Tannos tetap bersikeras menolak dipulangkan ke Indonesia.
Artikel Terkait
Media Iran Konfirmasi Keluarga Khamenei Tewas dalam Serangan, Nasib Pemimpin Tertinggi Masih Misterius
Debt Collector Penusuk Advokat di Tangerang Ditangkap di Semarang, Dua Rekan Masih Buron
MUI Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Trump Perusak Perdamaian
Serangan Gabungan AS-Israel Tewaskan 108 Siswi di Iran, Balasan Rudal Hantam Tel Aviv dan Bandara UEA