MURIANETWORK.COM - Hari ini Rabu (23/7/2025), mantan Presiden Joko Widodo akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu yang kini bergulir dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Bukan di Jakarta tapi Jokowi meminta agar pemeriksaan dilakukan di Solo.
Jokowi ternyata 'meniru' langkah delapan saksi lainnya yang diperiksa di Polresta Solo.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Menurutnya pemeriksaan terhadap Jokowi akan berlangsung di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB.
"Besok di Polres Solo pukul 10.00 WIB," kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025) dilansir dari Kompas.com.
Bukan tanpa alasan Jokowi mengajukan permintaan menjalani pemeriksaan di Solo.
Ternyata menurut Rivai hal itu bermula saat dirinya melihat sebuah situs media online yang berisi delapan saksi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo.
"Karena berita ini maka kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo," ujar Rivai.
"Karena kebetulan penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja. Pak Jokowi bersedia," tambahnya.
Setelah Jokowi setuju, Rivai dan tim menemui penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo.
"Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 WIB hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya," ungkap dia.
Jokowi Dengan Senang Hati Menyambut Usulan
Hal senada diungkapkan kuasa hukum lainnya, Yakub Hasibuan.
Dia mengatakan inisiatif kliennya akan diperiksa di Mapolresta Solo dilakukan karena sejumlah saksi terkait kasus ini telah diperiksa di tempat yang sama.
"Kami menanyakan ke Bapak jadwalnya seperti apa. Kami juga ternyata mengetahui juga dari media para penyidik di Polda Metro Jaya untuk memeriksa banyak saksi-saksi sejak kemarin. Kemarin kalau kami lihat ada 8. Kami juga berinisiatif kira-kira berkenan nggak kita sampaikan ke penyidik pemeriksaan Bapak disamakan ke saksi-saksi lain di Solo kira-kira bagaimana," ungkapnya saat ditemui usai menemui kliennya di kediaman Sumber, Solo, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, Jokowi pun dengan senang hati menyambut usulan ini. Pihaknya akan menindaklanjuti hal ini ke para penyidik.
"Dengan senang hati. Apapun proses yang harus dijalankan saya hormati. Dan itu kami juga memiliki kesimpulan kami akan coba menanyakan. Kami akan sampaikan ke para penyidik pemeriksaan disamakan dengan saksi yang lain di Mapolresta Solo. Setelah ini kami akan coba komunikasikan," jelasnya.
Pihaknya tetap menyerahkan keputusan di pihak penyidik.
Menurutnya, ini menjadi hal lumrah seorang saksi diperiksa sesuai dengan domisili.
"Kami menghormati dan semua keputusan ada di penyidik. Memungkinkan dan secara peraturan perundang-undangan pun memungkinkan. Saksi domisili dimana dan diperiksa di kepolisian setempat. Dan itu wajar-wajar saja," tuturnya.
Sebelumnya, pemeriksaan sempat dijadwalkan di Polda Metro Jaya.
Pihaknya pun meminta menjadwalkan ulang karena berhalangan hadir.
"Kemarin sudah ada panggilan ke Bapak di minggu lalu di hari Kamis. Di situ sudah mengirimkan surat secara resmi untuk menyampaikan kebetulan Bapak berhalangan untuk hadir di hari itu. Diminta diatur jadwalnya kembali," jelasnya.
8 Saksi Diperiksa
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 8 saksi pada Senin (21/7/2025) di Mapolresta Solo.
Mereka saksi yang melihat langsung bagaimana sekelompok orang yang melakukan tindakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Jokowi.
"Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi," jelas Ketum Barisan Jokowi Lover Sudarsono, saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota hingga presiden.
Mereka yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahkan mendatangi kediaman Jokowi, Rabu (16/4/2025) untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Namun, Jokowi menolak karena dianggap tak memiliki wewenang.
Lalu Jokowi melaporkan sebanyak 5 orang ke Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tengah dalam penyidikan pihak kepolisian.
Para saksi yang diperiksa di Polresta Solo di antaranya:
Sudarsono dari Pemalang
Ahmad Sarbini dari Jogjakarta
Sukadi dari Sukoharjo,
Bibit Sartono dari Karanganyar
Erick dari Surakarta
Bafaqieh dari Surakarta
Yayuk Handayani dari Wonogiri, Jawa Tengah
Wito dari Wonogiri, Jawa Tengah
Asri Purwanti yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP.
"Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka," jelasnya.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Asri Purwanti akan terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan baik sidang yang akan digelar di Jakarta atau di tempat kejadian lainnya di daerah.
Laporan dan Proses Hukum yang Berjalan
Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait ijazahnya yang disebut palsu.
Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menyatakan tuduhan itu tidak hanya merusak nama baik Jokowi, namun juga mencederai nama baik rakyat Indonesia.
Laporan ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP, serta Pasal-pasal UU ITE (Pasal 35 jo 51, dan Pasal 27A jo 45A).
Hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi, termasuk pihak dari SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM sebagai narasumber untuk klarifikasi ijazah Jokowi.
Investigasi juga mencakup pemeriksaan tokoh seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) yang menguatkan tuduhan tersebut.
Polisi menjembatani lima laporan dari berbagai wilayah (Jakarta Pusat, Jaksel, Semarang, dll) untuk digabung agar lebih efisien ditindaklanjuti oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Adapun dalam kasus ini, Jokowi menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik. Mulai dari flashdisk berisi konten media sosial dan video, fotokopi ijazah legalisir UGM, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahannya.
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah membandingkan dokumen dengan data UGM dan arsip resmi, sehingga tidak ditemukan unsur pemalsuan.
Polisi menindaklanjuti kasus ini hingga ke penyelidikan lanjutan, sementara kuasa hukum Presiden mendesak penegasan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan atau dihentikan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Polisi Baru Sita Ijazah Jokowi, Penggugat: Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Rismon Makin Berani! Laporkan Rektor UGM Ova Emilia Atas Dugaan Skripsi Palsu Jokowi