Pramono Bantah Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta

- Jumat, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB
Pramono Bantah Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta

Isu perluasan penerapan sistem ganjil genap hingga ke gerbang tol di Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial akhir-akhir ini akhirnya mendapat tanggapan resmi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dengan tegas membantah adanya aturan baru dalam kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tanpa ada perubahan regulasi.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa sebanyak 28 ruas tol kini turut terkena dampak pemberlakuan ganjil genap setiap Senin hingga Jumat. Waktu penerapannya disebut sama dengan aturan di ruas jalan utama Jakarta, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Menurut Pramono, kebijakan yang berlaku di 28 akses on ramp maupun off ramp gerbang tol itu bukanlah hal baru. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah menjadi bagian dari aturan yang ada, selama akses-akses tersebut berada di dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona ganjil genap.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," ujarnya.

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu pun meminta masyarakat untuk tidak salah memahami informasi yang beredar. Ia kembali menekankan bahwa tidak ada perubahan regulasi sama sekali terkait sistem ganjil genap di ibu kota.

"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.