Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk menata kabel-kabel semrawut yang selama ini menghiasi langit ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan proses penataan tersebut sudah mulai berjalan secara bertahap.
Penataan ini mengacu pada Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang baru saja ditandatangani. Pramono menyebut, keberadaan peraturan daerah itu menjadi kunci yang selama ini hilang.
"Jadi kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selama ini, kata dia, upaya menanam kabel-kabel tersebut ke dalam tanah tidak bisa berjalan optimal. Penyebabnya sederhana: belum ada payung hukum yang memadai untuk mendukung langkah tersebut.
"Kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya," ujarnya.
Dengan terbitnya Perda SJUT, Pemprov DKI kini memiliki wewenang dan dasar hukum yang lebih kuat untuk mempercepat proses penataan. Pramono menambahkan, langkah ini juga mendapat sambutan positif dari sektor swasta.
"Sekarang dengan itu, apa lagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu," ungkapnya.
Artikel Terkait
Gerindra: Masih Banyak Pekerjaan Rumah, Belum Pikirkan Soal Isu Dua Periode Prabowo-Gibran
Pramono Tegaskan Penertiban Parkir Liar Berlaku untuk Semua, Tak Terkecuali Mobil Mewah
Menteri Prasetyo Hadi Prihatin Tiga Peserta Koperasi Desa Meninggal saat Latihan Militer, Pemerintah Lakukan Evaluasi
Jokowi Mulai Tur Keliling Indonesia, Singgah ke Lampung untuk Motivasi PSI