Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Vonisnya dipangkas dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Putusan banding terhadap Riva Siahaan dibacakan pada Kamis, 25 Juni 2026. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Catur Iriantoro, dengan anggota majelis Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuhnya.
Artikel Terkait
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pemilik PT Jembatan Nusantara Ditunda
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Jenguk Korban Dugaan Penyiksaan dan Penyekatan di RSHS Bandung
Rusia Klaim Tembak Jatuh 660 Drone Ukraina dalam Semalam, Salah Satu Serangan Terbesar sejak Perang
Gerindra: Masih Banyak Pekerjaan Rumah, Belum Pikirkan Soal Isu Dua Periode Prabowo-Gibran