Hukuman Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dipangkas Jadi 7 Tahun Penjara

- Jumat, 26 Juni 2026 | 12:50 WIB
Hukuman Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dipangkas Jadi 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Vonisnya dipangkas dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Putusan banding terhadap Riva Siahaan dibacakan pada Kamis, 25 Juni 2026. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Catur Iriantoro, dengan anggota majelis Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuhnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags