Sidang praperadilan yang diajukan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, terpaksa ditunda. Penyebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
“Ada surat dari Termohon meminta penundaan dua pekan. Bagaimana?” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Darwanta, saat membuka sidang pada Jumat (26/6/2026).
Kuasa hukum Adjie, Ryan Muhammad, menyatakan keberatan atas permintaan penundaan selama dua pekan tersebut. Ia meminta agar sidang hanya ditunda satu pekan.
Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang praperadilan hingga pekan depan. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 3 Juli.
Artikel Terkait
120 Penerbangan di Jepang Batal, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Dua Badai Tropis
Taufik Hidayat Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan Atas Kasus Penganiayaan Serupa di Bandung
Menkop Dorong Percepatan Perpres untuk Operasional 1.061 Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online, Judi Darat, dan Peredaran Narkoba dalam Operasi Besar-besaran