KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pemilik PT Jembatan Nusantara Ditunda

- Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pemilik PT Jembatan Nusantara Ditunda

Sidang praperadilan yang diajukan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, terpaksa ditunda. Penyebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak menghadiri persidangan.

“Ada surat dari Termohon meminta penundaan dua pekan. Bagaimana?” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Darwanta, saat membuka sidang pada Jumat (26/6/2026).

Kuasa hukum Adjie, Ryan Muhammad, menyatakan keberatan atas permintaan penundaan selama dua pekan tersebut. Ia meminta agar sidang hanya ditunda satu pekan.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang praperadilan hingga pekan depan. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 3 Juli.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.