Di luar ruang rapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej memberikan konfirmasi. Ia menegaskan bahwa target pengesahan RUU ini adalah pekan depan, dengan proses pembahasan yang harus tuntas sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada Januari 2026.
"Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di paripurna," papar Eddy.
Meski terdengar serius, ternyata RUU ini tidak terlalu tebal. Menurut Eddy, RUU Penyesuaian Pidana hanya terdiri dari sembilan pasal yang terbagi dalam tiga bab.
"Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," imbuhnya. Ternyata, ketebalan itu berasal dari lampiran yang mencapai 197 halaman, berisi penyesuaian berbagai undang-undang di luar KUHP.
Artikel Terkait
TNI Siapkan Jenderal Bintang Tiga Pimpin Kontingen Perdamaian ke Gaza
Peringatan Hakordia 2025 Pindah ke Jogja, Prabowo Dijagokan Hadir
Kisah Hafitar Berakhir Manis: Tak Lagi Naik KRL 2 Jam, Kini Tinggal di Rumah Teman Sekelas
Beijing Kecam Rencana Jepang Perkuat Pulau Terdepan dengan Rudal