Di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (24/11/2025) lalu, suasana cukup tegang. Pemerintah, lewat Kementerian Hukum, akhirnya menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah untuk RUU tentang Penyesuaian Pidana. Rancangan undang-undang ini intinya mau menyelaraskan aturan-aturan lain dengan KUHP baru yang bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, itu langsung menyoroti poin utama.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menjelaskan bahwa RUU ini dibagi dalam tiga bab utama.
"Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,"
Menurut Eddy, tujuan besarnya adalah menciptakan standar pemidanaan nasional. Ini dianggap krusial untuk penataan ulang pidana yang selaras dengan KUHP baru.
"Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,"
Nah, kalau Bab I mengatur undang-undang di luar KUHP, Bab II fokus ke peraturan daerah atau Perda. Pemerintah berharap aturan di bab ini bisa mencegah overregulasi dan menjaga proporsionalitas hukuman.
"Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur, satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Kedua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,"
"Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,"
Lalu, bagaimana dengan KUHP-nya sendiri? Itu masuk di Bab III. Eddy menyebut bagian ini berisi penyesuaian dan penyempurnaan agar KUHP nanti bisa berjalan efektif dan tidak multitafsir.
"Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,"
Jadi, itulah garis besar RUU yang digodok. Langkah ini jelas penting, tapi perjalanannya di DPR masih panjang. Kita lihat saja bagaimana pembahasannya nanti.
Artikel Terkait
Remaja 16 Tahun Nyaris Buta Usai Disiram Air Keras dalam Tawuran di Johar Baru
Israel Minta Maaf atas Insiden Prajurit Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Selatan
Universitas Brawijaya Pastikan Kesiapan Penuh Jelang UTBK 2026
DPP Golkar Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penikaman Ketua DPD Maluku Tenggara