Polemik Status Guru: Antara Profesi dan Aparatur Sipil Negara
Jakarta, Rabu 19 November 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan pentingnya pengakuan guru sebagai profesi yang memiliki kekhususan dalam sistem perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR yang membahas peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Atip menekankan bahwa meskipun sebagian guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karakteristik profesional mereka tidak boleh disamakan secara mutlak dengan pegawai pemerintah lainnya. "Guru memiliki dimensi profesi yang membedakannya dari konsep ASN konvensional," ujarnya di Gedung DPR, Senayan.
Artikel Terkait
Pramono Anung Ziarah ke Makam MH Thamrin, Serukan Persatuan Kaum Betawi
Google Bantah Keterkaitan Investasi Gojek dengan Skandal Chromebook Kemendikbud
Degradasi Moral di Jakarta: Bonus Demografi atau Bom Waktu bagi Generasi Muda?
Rambu Baru di CFD Bundaran HI: Solusi atau Sekadar Peringatan?