"Di dalam pengaturannya mengenai guru harus menjadi lex specialis dari undang-undang ASN yang lebih menekankan pada posisi aparatur. Padahal guru sebagai profesi memiliki tunjangan profesi dan pendidikan profesi - di sinilah terjadi kontradiksi antara status guru sebagai profesi dengan pengaturannya sebagai ASN."
Analisis kebijakan menunjukkan adanya dualisme regulasi yang menimbulkan ketidakselarasan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara tegas menempatkan guru sebagai profesi, sementara Undang-Undang ASN mengklasifikasikannya sebagai aparat negara tanpa mempertimbangkan aspek kekhususannya.
Pakar pendidikan yang dihubungi secara terpisah menyoroti bahwa pengaturan lex specialis ini penting untuk melindungi identitas profesional guru sekaligus memastikan sistem pembinaan karir yang sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan. Langkah revisi undang-undang dinilai sebagai momentum strategis untuk menyelaraskan regulasi yang selama ini tumpang tindih.
Artikel Terkait
Pohon Tumbang Tahan Arus Lalu Lintas di Jalan Cendrawasih Raya
Puluhan Ribu Pelajar Torehkan Surat Tangan di Tengah Gempuran Era Digital
Pertemuan Oval yang Panas: Trump dan Mamdani Akhirnya Berhadapan
Bacokan Malam di Koja, Pelaku Diringkus Saat Asyik Nongkrong