"Di dalam pengaturannya mengenai guru harus menjadi lex specialis dari undang-undang ASN yang lebih menekankan pada posisi aparatur. Padahal guru sebagai profesi memiliki tunjangan profesi dan pendidikan profesi - di sinilah terjadi kontradiksi antara status guru sebagai profesi dengan pengaturannya sebagai ASN."
Analisis kebijakan menunjukkan adanya dualisme regulasi yang menimbulkan ketidakselarasan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara tegas menempatkan guru sebagai profesi, sementara Undang-Undang ASN mengklasifikasikannya sebagai aparat negara tanpa mempertimbangkan aspek kekhususannya.
Pakar pendidikan yang dihubungi secara terpisah menyoroti bahwa pengaturan lex specialis ini penting untuk melindungi identitas profesional guru sekaligus memastikan sistem pembinaan karir yang sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan. Langkah revisi undang-undang dinilai sebagai momentum strategis untuk menyelaraskan regulasi yang selama ini tumpang tindih.
Artikel Terkait
Pramono Anung Ziarah ke Makam MH Thamrin, Serukan Persatuan Kaum Betawi
Google Bantah Keterkaitan Investasi Gojek dengan Skandal Chromebook Kemendikbud
Degradasi Moral di Jakarta: Bonus Demografi atau Bom Waktu bagi Generasi Muda?
Rambu Baru di CFD Bundaran HI: Solusi atau Sekadar Peringatan?