Kerja sama diperluas ke bidang rehabilitasi hutan, mengingat Finlandia memiliki rekam jejak sukses mengubah hutan terdegradasi menjadi hutan berkelanjutan terbaik dunia. Pemerintah Indonesia juga mengajak Finlandia membangun pengelolaan pasar karbon yang efektif.
"Dukungan semua pihak sangat menentukan keberhasilan implementasi Pasal 6.2 dan 6.4 Perjanjian Paris," tegas Hanif lebih lanjut.
Pasal 6.2 mengatur kerja sama sukarela antarnegara untuk pencapaian target iklim melalui transfer emisi bilateral, sementara Pasal 6.4 menetapkan mekanisme pasar global untuk perdagangan kredit karbon berkualitas tinggi.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai, Uang Korupsi Rp5 Miliar Dipindahkan dengan Mobil Operasional
Polisi Banten Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Kos di Serang
Kemenperin: Penundaan EUDR dan Tarif Nol AS Pacu Ekspor Kakao Nasional
Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Remaja di Ciputat, Sita Celurit