Kerja sama diperluas ke bidang rehabilitasi hutan, mengingat Finlandia memiliki rekam jejak sukses mengubah hutan terdegradasi menjadi hutan berkelanjutan terbaik dunia. Pemerintah Indonesia juga mengajak Finlandia membangun pengelolaan pasar karbon yang efektif.
"Dukungan semua pihak sangat menentukan keberhasilan implementasi Pasal 6.2 dan 6.4 Perjanjian Paris," tegas Hanif lebih lanjut.
Pasal 6.2 mengatur kerja sama sukarela antarnegara untuk pencapaian target iklim melalui transfer emisi bilateral, sementara Pasal 6.4 menetapkan mekanisme pasar global untuk perdagangan kredit karbon berkualitas tinggi.
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Cegah Penyalahgunaan Bansos Ramadan
Gubernur Banten Tinjau Jalan Desa Baru di Lebak, Dukung Efisiensi Biaya Petani
DPR Klaim Tak Diajak Bahas Rencana Impor 105 Ribu Pikap India
Perempuan Muda Tewas Terlempar dari Flyover Arengka Diduga karena Tidak Fokus