Pembaruan Konsep Pertahanan Nasional Indonesia untuk Ancaman Non-Militer
Para ahli dan tokoh nasional mendesak pembaruan mendasar terhadap konsep pertahanan dan keamanan negara. Fokusnya adalah mengatasi keterbatasan paradigma lama yang masih berpusat pada ancaman militer fisik, sementara tantangan kontemporer justru berasal dari sektor non-militer yang lebih kompleks.
Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Paradigma Baru
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman, menyatakan bahwa Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dinilai masih berpijak pada paradigma lama. Paradigma ini dianggap hanya fokus pada ancaman fisik tradisional, padahal Indonesia kini menghadapi spektrum ancaman yang jauh lebih luas dan multidimensi.
Ia menegaskan bahwa ketahanan nasional saat ini sangat ditentukan oleh kemampuan negara dalam merespons ancaman di sektor pangan, energi, lingkungan hidup, dan keamanan siber. Ketergantungan yang tinggi pada impor pangan, misalnya, dapat menjadi titik lemah yang membahayakan kedaulatan negara.
Ancaman Disrupsi Internal Lebih Berbahaya
Kekhawatiran juga disampaikan mengenai kerentanan Indonesia sebagai negara majemuk. Ancaman disrupsi internal dinilai justru lebih berbahaya dan destruktif dibandingkan ancaman militer konvensional. Kemampuan pihak tertentu untuk melemahkan bangsa dari dalam melalui isu-isu strategis seperti pangan dan energi menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan.
Tata Kelola Pertahanan dan Keamanan Dinilai Belum Terpadu
Mayjen TNI (Purn.) Puguh Santoso dalam forum yang sama mengemukakan pentingnya membangun tata kelola pertahanan dan keamanan nasional sebagai satu sistem terpadu. Saat ini, berbagai regulasi yang ada dinilai belum tuntas, sering tumpang tindih, dan tidak operasional.
Ia mencontohkan persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tidak berjalan optimal karena ketiadaan pedoman operasional yang jelas. Secara teori hukum, sebuah sistem seharusnya runtut dari konstitusi hingga aturan pelaksana, namun celah regulasi justru membuat lembaga negara kebingungan dalam bertindak.
Indonesia Perlu Postur Ketahanan di Berbagai Sektor
Puguh Santoso juga menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki postur militer, namun belum memiliki postur yang terukur di sektor-sektor ketahanan non-militer. Postur energi, pangan, kesehatan, dan ekonomi merupakan elemen kekuatan nasional yang krusial. Tanpa postur yang jelas, pemerintah akan kesulitan menilai kesiapan negara dalam menghadapi ancaman hibrida dan non-militer.
Oleh karena itu, dibutuhkan segera Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) yang menjadi tulang punggung tata kelola keamanan. Undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan lembaga koordinatif seperti Dewan Keamanan Nasional yang berada langsung di bawah Presiden.
Koordinasi TNI dan Polri Perlu Diperkuat
Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha menegaskan bahwa meskipun kerangka hukum telah memisahkan urusan pertahanan dan keamanan, secara praktik kedua sektor ini membutuhkan koordinasi yang terpadu melalui strategi keamanan nasional. Ia menyoroti bahwa peraturan terkait tugas TNI selain perang masih minim, sehingga sering menimbulkan tumpang tindih dengan Polri, khususnya dalam operasi di wilayah tertentu.
"Tidak ada Rule of Engagement yang jelas, tidak ada SOP lintas institusi. Bahkan latihan bersama pun hampir tidak pernah dilakukan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Indonesia masih sangat kekurangan doktrin pertahanan non-militer untuk menghadapi ancaman kesehatan, ekonomi, digital, dan genomik.
Strategi Pertahanan Harus Adaptif dengan Teknologi
Laksda TNI Ivan Yulivan menyampaikan bahwa strategi pertahanan Indonesia harus menyesuaikan diri dengan ancaman kontemporer yang bersifat hybrid dan berbasis teknologi tinggi. Ancaman modern, menurutnya, tidak lagi datang secara frontal, tetapi dari dalam dengan sasaran penghancuran ekonomi, demokrasi, perilaku sosial, dan sistem informasi.
Ia menekankan pentingnya integrasi lintas lembaga, pemanfaatan intelijen, kecerdasan buatan (AI), dan kolaborasi riset ilmiah. Persiapan teknologi dan industri pertahanan, seperti penguatan drone, rudal taktis, kapal patroli, dan sistem AI, harus menjadi prioritas utama.
Kesimpulan: Perlunya Grand Strategy Terintegrasi
Secara keseluruhan, diskusi ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan grand strategy keamanan nasional yang terintegrasi. Strategi ini harus didukung oleh regulasi yang komprehensif, komando yang jelas, dan koordinasi lintas sektor yang efektif. Tanpa adanya Dewan Keamanan Nasional, doktrin non-militer yang matang, dan kerjasama lintas lembaga yang rapi, respons Indonesia terhadap ancaman modern akan selalu tertinggal dan tidak efektif.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini, 23 Februari 2026
ASEAN Foundation dan Polda Jateng Kolaborasi Gelar Pelatihan AI untuk Ribuan Warga
Harmoni Imlek Nusantara Digelar di Lapangan Banteng, Rayakan Keberagaman di Bulan Ramadan
Muzani: Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace Langkah Diplomasi Berani