Pembaruan Pasal 30 UUD 1945: Strategi Baru Hadapi Ancaman Siber, Pangan & Energi

- Selasa, 18 November 2025 | 21:45 WIB
Pembaruan Pasal 30 UUD 1945: Strategi Baru Hadapi Ancaman Siber, Pangan & Energi

Puguh Santoso juga menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki postur militer, namun belum memiliki postur yang terukur di sektor-sektor ketahanan non-militer. Postur energi, pangan, kesehatan, dan ekonomi merupakan elemen kekuatan nasional yang krusial. Tanpa postur yang jelas, pemerintah akan kesulitan menilai kesiapan negara dalam menghadapi ancaman hibrida dan non-militer.

Oleh karena itu, dibutuhkan segera Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) yang menjadi tulang punggung tata kelola keamanan. Undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan lembaga koordinatif seperti Dewan Keamanan Nasional yang berada langsung di bawah Presiden.

Koordinasi TNI dan Polri Perlu Diperkuat

Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha menegaskan bahwa meskipun kerangka hukum telah memisahkan urusan pertahanan dan keamanan, secara praktik kedua sektor ini membutuhkan koordinasi yang terpadu melalui strategi keamanan nasional. Ia menyoroti bahwa peraturan terkait tugas TNI selain perang masih minim, sehingga sering menimbulkan tumpang tindih dengan Polri, khususnya dalam operasi di wilayah tertentu.

"Tidak ada Rule of Engagement yang jelas, tidak ada SOP lintas institusi. Bahkan latihan bersama pun hampir tidak pernah dilakukan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Indonesia masih sangat kekurangan doktrin pertahanan non-militer untuk menghadapi ancaman kesehatan, ekonomi, digital, dan genomik.

Strategi Pertahanan Harus Adaptif dengan Teknologi

Laksda TNI Ivan Yulivan menyampaikan bahwa strategi pertahanan Indonesia harus menyesuaikan diri dengan ancaman kontemporer yang bersifat hybrid dan berbasis teknologi tinggi. Ancaman modern, menurutnya, tidak lagi datang secara frontal, tetapi dari dalam dengan sasaran penghancuran ekonomi, demokrasi, perilaku sosial, dan sistem informasi.

Ia menekankan pentingnya integrasi lintas lembaga, pemanfaatan intelijen, kecerdasan buatan (AI), dan kolaborasi riset ilmiah. Persiapan teknologi dan industri pertahanan, seperti penguatan drone, rudal taktis, kapal patroli, dan sistem AI, harus menjadi prioritas utama.

Kesimpulan: Perlunya Grand Strategy Terintegrasi

Secara keseluruhan, diskusi ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan grand strategy keamanan nasional yang terintegrasi. Strategi ini harus didukung oleh regulasi yang komprehensif, komando yang jelas, dan koordinasi lintas sektor yang efektif. Tanpa adanya Dewan Keamanan Nasional, doktrin non-militer yang matang, dan kerjasama lintas lembaga yang rapi, respons Indonesia terhadap ancaman modern akan selalu tertinggal dan tidak efektif.


Halaman:

Komentar