Pembaruan Konsep Pertahanan Nasional Indonesia untuk Ancaman Non-Militer
Para ahli dan tokoh nasional mendesak pembaruan mendasar terhadap konsep pertahanan dan keamanan negara. Fokusnya adalah mengatasi keterbatasan paradigma lama yang masih berpusat pada ancaman militer fisik, sementara tantangan kontemporer justru berasal dari sektor non-militer yang lebih kompleks.
Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Paradigma Baru
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman, menyatakan bahwa Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dinilai masih berpijak pada paradigma lama. Paradigma ini dianggap hanya fokus pada ancaman fisik tradisional, padahal Indonesia kini menghadapi spektrum ancaman yang jauh lebih luas dan multidimensi.
Ia menegaskan bahwa ketahanan nasional saat ini sangat ditentukan oleh kemampuan negara dalam merespons ancaman di sektor pangan, energi, lingkungan hidup, dan keamanan siber. Ketergantungan yang tinggi pada impor pangan, misalnya, dapat menjadi titik lemah yang membahayakan kedaulatan negara.
Ancaman Disrupsi Internal Lebih Berbahaya
Kekhawatiran juga disampaikan mengenai kerentanan Indonesia sebagai negara majemuk. Ancaman disrupsi internal dinilai justru lebih berbahaya dan destruktif dibandingkan ancaman militer konvensional. Kemampuan pihak tertentu untuk melemahkan bangsa dari dalam melalui isu-isu strategis seperti pangan dan energi menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan.
Tata Kelola Pertahanan dan Keamanan Dinilai Belum Terpadu
Mayjen TNI (Purn.) Puguh Santoso dalam forum yang sama mengemukakan pentingnya membangun tata kelola pertahanan dan keamanan nasional sebagai satu sistem terpadu. Saat ini, berbagai regulasi yang ada dinilai belum tuntas, sering tumpang tindih, dan tidak operasional.
Ia mencontohkan persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tidak berjalan optimal karena ketiadaan pedoman operasional yang jelas. Secara teori hukum, sebuah sistem seharusnya runtut dari konstitusi hingga aturan pelaksana, namun celah regulasi justru membuat lembaga negara kebingungan dalam bertindak.
Artikel Terkait
Genangan 50 Cem Paralyze Kebon Pala, 42 RT di Ibu Kota Terendam
Kejuaraan Nasional Tarung Derajat 2025 Dijawal, 278 Atlet Pelajar Dijaring untuk Cetak Kader Kelas Dunia
Konferensi Diplomasi Budaya 2025: Fadli Zon Buka IICCD di UI, Bahas Strategi Soft Power Indonesia
Waspada Rekrutmen Terorisme di Media Sosial: Tips Densus 88 untuk Orang Tua