Pembaruan Pasal 30 UUD 1945: Strategi Baru Hadapi Ancaman Siber, Pangan & Energi

- Selasa, 18 November 2025 | 21:45 WIB
Pembaruan Pasal 30 UUD 1945: Strategi Baru Hadapi Ancaman Siber, Pangan & Energi

Pembaruan Konsep Pertahanan Nasional Indonesia untuk Ancaman Non-Militer

Para ahli dan tokoh nasional mendesak pembaruan mendasar terhadap konsep pertahanan dan keamanan negara. Fokusnya adalah mengatasi keterbatasan paradigma lama yang masih berpusat pada ancaman militer fisik, sementara tantangan kontemporer justru berasal dari sektor non-militer yang lebih kompleks.

Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Paradigma Baru

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman, menyatakan bahwa Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dinilai masih berpijak pada paradigma lama. Paradigma ini dianggap hanya fokus pada ancaman fisik tradisional, padahal Indonesia kini menghadapi spektrum ancaman yang jauh lebih luas dan multidimensi.

Ia menegaskan bahwa ketahanan nasional saat ini sangat ditentukan oleh kemampuan negara dalam merespons ancaman di sektor pangan, energi, lingkungan hidup, dan keamanan siber. Ketergantungan yang tinggi pada impor pangan, misalnya, dapat menjadi titik lemah yang membahayakan kedaulatan negara.

Ancaman Disrupsi Internal Lebih Berbahaya

Kekhawatiran juga disampaikan mengenai kerentanan Indonesia sebagai negara majemuk. Ancaman disrupsi internal dinilai justru lebih berbahaya dan destruktif dibandingkan ancaman militer konvensional. Kemampuan pihak tertentu untuk melemahkan bangsa dari dalam melalui isu-isu strategis seperti pangan dan energi menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan.

Tata Kelola Pertahanan dan Keamanan Dinilai Belum Terpadu

Mayjen TNI (Purn.) Puguh Santoso dalam forum yang sama mengemukakan pentingnya membangun tata kelola pertahanan dan keamanan nasional sebagai satu sistem terpadu. Saat ini, berbagai regulasi yang ada dinilai belum tuntas, sering tumpang tindih, dan tidak operasional.

Ia mencontohkan persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tidak berjalan optimal karena ketiadaan pedoman operasional yang jelas. Secara teori hukum, sebuah sistem seharusnya runtut dari konstitusi hingga aturan pelaksana, namun celah regulasi justru membuat lembaga negara kebingungan dalam bertindak.

Indonesia Perlu Postur Ketahanan di Berbagai Sektor


Halaman:

Komentar