RUU Perampasan Aset: Pembahasan Ditunda Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

- Selasa, 18 November 2025 | 19:35 WIB
RUU Perampasan Aset: Pembahasan Ditunda Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan masuk dalam agenda pembahasan setelah pemerintah menyelesaikan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, terdapat belasan peraturan pelaksana yang harus diprioritaskan.

Supratman menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan turunan KUHAP ini sedang dipercepat untuk memenuhi tenggat waktu. "KUHAP ini masih membutuhkan aturan pelaksanaannya. Ada sekitar belasan Peraturan Pemerintah (PP) yang harus kami percepat penyelesaiannya hingga akhir tahun," ujar Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).

Ia menekankan bahwa target penyelesaian aturan turunan tersebut adalah akhir tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP baru telah dijadwalkan akan mulai berlaku dan efektif pada tanggal 2 Januari 2026. "Terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang mutlak harus diselesaikan karena mengejar pemberlakuan pada 2 Januari," tambahnya.

KUHAP baru sendiri telah resmi disahkan sebagai undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan intensif yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilaksanakan dalam paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Acara pengesahan bersejarah ini berlangsung di ruang paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dengan didampingi oleh sejumlah wakil ketua DPR.

Komentar